Berita Terkini

Jadwal dan Tahapan Pilwalkot Pekalongan 2020

KPU Kota Pekalongan menetapkan perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan tentang jadwal dan tahapan: a. penyusunan peraturan/keputusan penyelenggaraan Pemilihan; b. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan /bimbingan teknis kepada penyelenggara Pemilihan; c. pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP; d. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan; e. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; f. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; g. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; h. pendaftaran Pasangan Calon; i. verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon; j. penetapan Pasangan Calon, termasuk penyelesaian sengketa atas penetapan Pasangan Calon; k. pelaksanaan kampanye, termasuk masa kampanye dan laporan dan audit dana kampanye; l. pelaksanaan pemungutan suara; m. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; n. penetapan pasangan calon terpilih; o. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; p. pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih; dan q. evaluasi dan pelaporan tahapan.   jadwal dan tahapan selengkapnya dapat diunduh DI SINI

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan

KPU Kota - Sabtu (12/9) bertempat di Aula KPU Kota Pekalongan, telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan. Acara tersebut dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu Kota Pekalongan, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kota Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dan segenap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pekalongan. Dalam pleno tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwalkot Pekalongan 2020 sejumlah 223.604 pemilih dengan rincian Laki-laki sejumlah 111.784 pemilih dan Perempuan sejumlah 111.820 pemilih.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK DALAM PILWALKOT PEKALONGAN 2020

PENGUMUMAN Nomor : 153/PP.04.2-Pu/3375/KPU-Kot/I/2020 Tentang HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PEKALONGAN TAHUN 2020 Diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kota Pekalongan bahwa berdasarkan penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020, yang dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan mengikuti tahap seleksi tertulis sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan adalah sesuai dengan daftar nama yang terdapat dalam lampiran ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  Download Pengumuman  dan Lampiran 

PENGUMUMAN PENERIMAAN ANGGOTA PPK UNTUK PILWALKOT PEKALONGAN TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR: 100 /PP.04.2-PU/3375/KPU-Kot/I/2020 TENTANG   PERUBAHAN PENGUMUMAN  NOMOR : 95/ PP.04.2-PU/ 3375/ KPU-Kot / I / 2020 TENTANG  SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN  UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PEKALONGAN  TAHUN 2020   Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 / PP.04.2-SD/01/ KPU/ I /2020 tanggal 10 Januari 2020 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan ini diumumkan perubahan persyaratan dan dokumen persyaratan calon anggota PPK Pilwalkot Pekalongan 2020. I. Persyaratan sebagai anggota PPK: a. Warga negara Indonesia; b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  j.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;   Pengumuman  download via Google Drive Formulir  download via Google Drive