KPU Kota Pekalongan menetapkan perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan tentang jadwal dan tahapan: a. penyusunan peraturan/keputusan penyelenggaraan Pemilihan; b. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan /bimbingan teknis kepada penyelenggara Pemilihan; c. pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP; d. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan; e. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; f. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; g. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; h. pendaftaran Pasangan Calon; i. verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon; j. penetapan Pasangan Calon, termasuk penyelesaian sengketa atas penetapan Pasangan Calon; k. pelaksanaan kampanye, termasuk masa kampanye dan laporan dan audit dana kampanye; l. pelaksanaan pemungutan suara; m. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; n. penetapan pasangan calon terpilih; o. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; p. pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih; dan q. evaluasi dan pelaporan tahapan. jadwal dan tahapan selengkapnya dapat diunduh DI SINI