Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Pekalongan

KPU Kota - Kamis (4/3) KPU Kota Pekalongan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada tanggal 4/3/2021 dengan melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota. Koordinasi diterima langsung Kapolres Pekalongan Kota Bapak M. Irwan Susanto, S.I.K., S.H., M.H. Bapak Mursid Salimi, S.Ag selaku Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Perencanaan, Program Data dan Informasi  memberikan paparan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disamping itu ia juga meminta informasi terkait warga Kota Pekalongan sebagai anggota Polres Pekalongan Kota yang telah purna tugas untuk dicatat sebagai pemilih karena sudah berstatus menjadi masyarakat sipil dan mempunyai hak pilih. Selain Anggota Polres yang sudah purna tugas, KPU Kota Pekalongan juga meminta informasi terkait Anggota Polres yang baru atau alih status dari sipil ke Polri. Kapolres Kota Pekalongan menyampaikan bahwa siap bekerjama sama dengan KPU Kota Pekalongan dengan memberikan data-data yang diminta untuk membantu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Selain koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota, KPU Kota Pekalongan juga akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekalongan, Dandim 0710 dan beberapa pihak lain. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha, SH, M.Kn menyampaikan Plakat Ucapan Terimakasih Kepada Kapolres Pekalongan Kota yang telah bersinergi dalam pengamanan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pekalongan.

Progres Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

KPU Kota - Selasa (2/3) KPU Kota Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Rutin dengan agenda diantaranya adalah membahas progres Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP merupakan mekanisme dalam pelaporan pengendalian internal Pemerintah setiap bulan  kita melaporkan kegiatan di Internal KPU hal ini bertujuan untuk melaksanakan PKPU 17 Tahun 2012,  Keputusan KPU RI Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan Surat KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU/KIP Aceh, Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/Kota dan kegiatan ini rutin akan dilaksanakan dalam setiap bulan di minggu pertama sesuai dengan amanat PKPU dalam melaksanakan prinsip akuntabel sebagai penyelenggara  Pemilu. Dengan memperhatikan Surat  KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU/KIP Aceh, Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/Kota disebutkan bahwa dalam SPIP termuat pengisian dan pelaporan dengan kartu kendali Kartu Kendali yang didalamnya mencakup beragam informasi, diantaranya; rekam absen, Perjalanan Dinas, SKP, Daftar Urut Kpangkatan, Rekap Arsip Kepegawaian (Dosir), LRA APBN, BAP kas APBN, BKU APBN, BP Kas  APBN, LRA APBD, BAP kas APBD, BKU APBD, BP Kas  APBD, Rekap dan Laporan Kerja/ Pokja, Laporan keuangan, Calk dan ADK SAIBA, Dokumen Pengadaan APBN dibawah 200juta, Dokumen Pengadaan APBN diatas 200juta, Dokumen Pengadaan APBD dibawah 200juta, Dokumen Pengadaan APBD diatas 200juta, BA Stock Opname Persediaan, BA Rekon SAKPA dan SIMAK BMN, BA rekon KPKNL, RENSTRA, IKU, RKT, Perjanjian Kinerja, RAK, Laporan Kinerja, NPHD, Matrik Progres Tindak Lanjut LHP. Dengan indicator tersebut akan dilakukan penilaian internal dan sekaligus dijadikan media eveluasi kinerja KPU Kota Pekalongan secara rutin yang mencakup berbagai bidang kerja. Disamping itu KPU Kota Pekalongan juga telah menerima surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor  125/PW.02-SD/33/Sek-Prov/III/ 2021 tanggal 1 Maret 2020 Perihal Hasil Evaluasi Penyampaian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intenr Pemerintah (SPIP) bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2020 pada Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Surat dengan dilampiri progress laporan tersebut menunjukkan terdapat 6 Kota/ Kabupaten yang tidak memiliki catatan dalam penyampaian SPIP dalam kurun waktu dimaksud, satu diantaranya adalah Kota Pekalongan. Tentu kabar tersebut disambut gembiran segenap keluarga KPU Kota Pekalongan, sehingga diharapkan akan dapat terus dipertahankan. Karena dapat menjadi satu bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan KPU Kota Pekalongan dan jajarannya. Rapat pleno Rutin dipimpin ketua KPU Kota Pekalongan dan diikuti oleh anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf dan memutuskan beberapa hal termasuk diantaranya adalah deadline menyelesaikan progress capaian kerja SPIP.

Klarifikasi PPID Laman KPU Kota Pekalongan

Dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyampaikan klarifikasi dalam Penilaian Informasi Wajib Berkala pada laman KPU Kota Pekalongan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Senin (06/07/2020). Klarifikasi disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan didampingi oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi secara online melalui aplikasi zoom. Sedangkan penerima klarifikasi dari KIP Jateng adalah Dwi Meida Kurnia Utami. Pelaksanaan kegiatan KIP Jateng ini dimulai Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Senin, 6 Juli 2020 kepada 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Jadwal dan Tahapan Pilwalkot Pekalongan 2020

KPU Kota Pekalongan menetapkan perubahan ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan tentang jadwal dan tahapan: a. penyusunan peraturan/keputusan penyelenggaraan Pemilihan; b. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan /bimbingan teknis kepada penyelenggara Pemilihan; c. pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP; d. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan; e. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; f. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; g. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; h. pendaftaran Pasangan Calon; i. verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon; j. penetapan Pasangan Calon, termasuk penyelesaian sengketa atas penetapan Pasangan Calon; k. pelaksanaan kampanye, termasuk masa kampanye dan laporan dan audit dana kampanye; l. pelaksanaan pemungutan suara; m. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; n. penetapan pasangan calon terpilih; o. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; p. pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih; dan q. evaluasi dan pelaporan tahapan.   jadwal dan tahapan selengkapnya dapat diunduh DI SINI

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan

KPU Kota - Sabtu (12/9) bertempat di Aula KPU Kota Pekalongan, telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan. Acara tersebut dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu Kota Pekalongan, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kota Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dan segenap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pekalongan. Dalam pleno tersebut ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwalkot Pekalongan 2020 sejumlah 223.604 pemilih dengan rincian Laki-laki sejumlah 111.784 pemilih dan Perempuan sejumlah 111.820 pemilih.