Berita Terkini

Koordinasi Tim Bakohumas KPU Kota Pekalongan

Koordinasi Tim Bakohumas KPU Kota Pekalongan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan berkunjung dan berkoordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pekalongan (21/9). Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah awal memperkuat kinerja Tim Bakohumas KPU Kota Pekalongan. Adapun peranTim Bakohumas bagi Komisi Pemilihan Umum adalah melakukan penyebaran informasi dan komunikasi kepada masyarakat secara luas. Komunikasi ini dilakukan baik dalam waktu proses pelaksanaan tahapan (Pemilu atau Pemilihan), ataupun dilakukan diluar pelaksananaan tahapan. Di era digital saat ini penyebaran informasi dan komunikasi memiliki tantangan tersendiri, yang tentu memerlukan kesiapan bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan. Hal ini dengan mengingat beragam konten disinformasi (negative) yang berkembang baik terkait isu politik SARA, penyebaran ujaran kebencian ataupun keberadaan berita Hoax yang seolah terus menyelimuti distribusi informasi, termasuk tema kepemiluan. Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan dituntut mampu membangun kepercayaan publik dengan penguatan sistem informasi dan komunikasi yang ada. Terdapat model komunikasi  yang telah dibangun yaitu melalui 2 (dua) arah komunikasi baik secara langsung atau tidak langsung. Komunikasi dibangun tidak terkecuali melalui platform digital, sebagai upaya pelayanan dan penyebaran informasi secara cepat dan efektif dengan melihat karakteristik kewilayahan yang ada. Disisi lain peran kehumasan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan juga dituntut untuk membangun konten kreatif dalam mengikuti irama komunikasi yang terus berkembang. Tentu dengan tetap mengedepankan unsur edukasi agar tercipta masyarakat (pemilih) yang rasional dan mandiri.

TALK SHOW CANTING DEMOKRASI

TALK SHOW CANTING DEMOKRASI Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan bekerjasama dengan Radio Kota Batik Pemerintah Kota Pekalongan melaksanakan “Talk Show Canting Demokrasi”. Kegiatan dilaksanakan setiap hari Kamis minggu ke II danke IV selama bulan Agustus sampai Oktober 2021 yang merupakan bagian dari kegaitan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Talk Show Canting Demokrasi perdana dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2021 dengan mengambil tema Mengenal Sosialisasi Berkelanjutan oleh DivisiSosdiklih, Parmas dan SDM. Dalam paparan disampaikan bahwa merujuk Rapat Koordinasi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam Evaluasi Program Sosialisasi Pendidikan Pemilih & Partisipasi Masyarakat Pada Pemilihan Serentak 2020 bulan Februari 2021 menyatakan bahwa Program-program Sosdiklih & Parmas yang efektif menyentuh masyarakat dan cenderung positif untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Adapun tema Talk Show yang telah dirumuskan adalah : Mengenal Sosialisasi Berkelanjutan, Data Pemilih Berkelanjutan, Peran Perempuan dalam Pemilu, Mengenal Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa, Mengenal Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 dan Peran Sekretariat KPU dalam sukses Pemilu 2024. Adapun narasumber kegaitan adalah Komisioner KPU Kota Pekalongan dan Sekretaris KPU Kota Pekalongan. Dalam rumusan tema Talk Show tersebut menyertakan informasi tentang kesiapan KPU dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Tema yang saat ini masih terus menjadi perbincangan terkait dengan teknis ataupun kajian regulasi pelaksanaannya. Tujuan pelaksanaan Talk Show Canting Demokrasi diantaranya tercipta pemahaman masyarakat terkait isu Pemilu dan Demokrasi serta membangun interaksi komunikasi. Dan secara  umum diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dan membentuk pemilih yang mandiri dan rasional.

Rapat Koordinasi dan Pembukaan Kotak Suara Pilwalkot Pekalongan 2020

KPU Kota - Sabtu (27/03), bertempat di Aula KPU Kota Pekalongan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembukaan Kotak Suara Pilwalkot Pekalongan 2020. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Pekalongan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat. Dalam kesempatan tersebut,  hadir pula tamu undangan dari Kepolisian Resort Pekalongan Kota dan Bawaslu Kota Pekalongan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan KPU RI melalui surat Nomor: 758/RT.01.3-SD/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020. Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha dalam sambutannya menyampaikan bahwa: dengan telah selesainya tahapan Pilwalkot Pekalongan 2020 dan mempedomani jadwal retensi arsip sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 dimana disebutkan bahwa jadwal retensi arsip eks logitik Surat Suara adalah sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah janji untuk arsip aktif, sedangkan untuk arsip inaktifnya adalah satu bulan setelah pengucapan sumpah janji, yaitu bertepatan dengan hari ini. Maka untuk kepentingan tersebut, sejak hari ini dilakukan pembukaan Kotak Suara dan ditargetkan selesai akhir Maret 2021. Disampaikan pula bahwa, setelah proses pembukaan Kotak Suara ini dilakukan, KPU Kota Pekalongan akan menindaklanjuti dengan pengusulan penghapusan barang eks logistik Pilwalkot Pekalongan (Surat Suara dan Formulir) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dan segera setelah mendapatkan ijin pemusnahan dari ANRI, KPU Kota Pekalongan akan mengajukan permohonan pemindahtanganan BMN secara lelang kepada KPU Republik Indonesia. Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan prosesi pembukaan Kotak Suara secara simbolis dengan disaksikan oleh Kepolisian Resort Pekalongan Kota dan Bawaslu Kota Pekalongan. (yrp)

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Pekalongan

KPU Kota - Kamis (4/3) KPU Kota Pekalongan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada tanggal 4/3/2021 dengan melakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota. Koordinasi diterima langsung Kapolres Pekalongan Kota Bapak M. Irwan Susanto, S.I.K., S.H., M.H. Bapak Mursid Salimi, S.Ag selaku Anggota KPU Kota Pekalongan Divisi Perencanaan, Program Data dan Informasi  memberikan paparan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Disamping itu ia juga meminta informasi terkait warga Kota Pekalongan sebagai anggota Polres Pekalongan Kota yang telah purna tugas untuk dicatat sebagai pemilih karena sudah berstatus menjadi masyarakat sipil dan mempunyai hak pilih. Selain Anggota Polres yang sudah purna tugas, KPU Kota Pekalongan juga meminta informasi terkait Anggota Polres yang baru atau alih status dari sipil ke Polri. Kapolres Kota Pekalongan menyampaikan bahwa siap bekerjama sama dengan KPU Kota Pekalongan dengan memberikan data-data yang diminta untuk membantu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Selain koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota, KPU Kota Pekalongan juga akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekalongan, Dandim 0710 dan beberapa pihak lain. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha, SH, M.Kn menyampaikan Plakat Ucapan Terimakasih Kepada Kapolres Pekalongan Kota yang telah bersinergi dalam pengamanan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pekalongan.

Progres Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

KPU Kota - Selasa (2/3) KPU Kota Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Rutin dengan agenda diantaranya adalah membahas progres Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP merupakan mekanisme dalam pelaporan pengendalian internal Pemerintah setiap bulan  kita melaporkan kegiatan di Internal KPU hal ini bertujuan untuk melaksanakan PKPU 17 Tahun 2012,  Keputusan KPU RI Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan Surat KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU/KIP Aceh, Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/Kota dan kegiatan ini rutin akan dilaksanakan dalam setiap bulan di minggu pertama sesuai dengan amanat PKPU dalam melaksanakan prinsip akuntabel sebagai penyelenggara  Pemilu. Dengan memperhatikan Surat  KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU/KIP Aceh, Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/Kota disebutkan bahwa dalam SPIP termuat pengisian dan pelaporan dengan kartu kendali Kartu Kendali yang didalamnya mencakup beragam informasi, diantaranya; rekam absen, Perjalanan Dinas, SKP, Daftar Urut Kpangkatan, Rekap Arsip Kepegawaian (Dosir), LRA APBN, BAP kas APBN, BKU APBN, BP Kas  APBN, LRA APBD, BAP kas APBD, BKU APBD, BP Kas  APBD, Rekap dan Laporan Kerja/ Pokja, Laporan keuangan, Calk dan ADK SAIBA, Dokumen Pengadaan APBN dibawah 200juta, Dokumen Pengadaan APBN diatas 200juta, Dokumen Pengadaan APBD dibawah 200juta, Dokumen Pengadaan APBD diatas 200juta, BA Stock Opname Persediaan, BA Rekon SAKPA dan SIMAK BMN, BA rekon KPKNL, RENSTRA, IKU, RKT, Perjanjian Kinerja, RAK, Laporan Kinerja, NPHD, Matrik Progres Tindak Lanjut LHP. Dengan indicator tersebut akan dilakukan penilaian internal dan sekaligus dijadikan media eveluasi kinerja KPU Kota Pekalongan secara rutin yang mencakup berbagai bidang kerja. Disamping itu KPU Kota Pekalongan juga telah menerima surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor  125/PW.02-SD/33/Sek-Prov/III/ 2021 tanggal 1 Maret 2020 Perihal Hasil Evaluasi Penyampaian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intenr Pemerintah (SPIP) bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2020 pada Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Surat dengan dilampiri progress laporan tersebut menunjukkan terdapat 6 Kota/ Kabupaten yang tidak memiliki catatan dalam penyampaian SPIP dalam kurun waktu dimaksud, satu diantaranya adalah Kota Pekalongan. Tentu kabar tersebut disambut gembiran segenap keluarga KPU Kota Pekalongan, sehingga diharapkan akan dapat terus dipertahankan. Karena dapat menjadi satu bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan KPU Kota Pekalongan dan jajarannya. Rapat pleno Rutin dipimpin ketua KPU Kota Pekalongan dan diikuti oleh anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf dan memutuskan beberapa hal termasuk diantaranya adalah deadline menyelesaikan progress capaian kerja SPIP.

Klarifikasi PPID Laman KPU Kota Pekalongan

Dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyampaikan klarifikasi dalam Penilaian Informasi Wajib Berkala pada laman KPU Kota Pekalongan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Senin (06/07/2020). Klarifikasi disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan didampingi oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi secara online melalui aplikasi zoom. Sedangkan penerima klarifikasi dari KIP Jateng adalah Dwi Meida Kurnia Utami. Pelaksanaan kegiatan KIP Jateng ini dimulai Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Senin, 6 Juli 2020 kepada 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.