Berita Terkini

Komunitas Perempuan Diminta Aktif Dan Sukseskan Pilkada Serentak

Kota Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2024 kepada komunitas perempuan. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Pekalongan pada Selasa, (02/07) tersebut menghadirkan 2 pembicara yaitu  Komisioner KPU Kota Pekalongan Kusnandar Bangkit dan Ketua Komunitas Kain dan Kebaya Indonesia (KKI) Kota Pekalongan Maria Wirda. Sasaran sosialisasi ini yaitu para perempuan di Kota Pekalongan agar turut menyukseskan Pemilihan Walikota (Pilwakot). Ketua Komunitas Kain dan Kebaya Indonesia (KKI) Kota Pekalongan Maria Wirda menyampaikan, sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk mengajak para perempuan agar tidak golput saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang. “kami mengajak semua perempuan yang punya komunitas yang ada di sini agar nanti pada tanggal 27 November 2024 untuk tidak golput,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) cabang Kota Pekalongan, Indrawati menuturkan bahwa sosialisasi ini sangat berguna untuk para perempuan agar lebih mengetahui tentang Pilkada Serentak dan perannya dalam pemilihan tersebut. “Sosialisasi ini sangat berguna bagi kami,  kebanyakan dari kami ibu-ibu itu tidak tahu, nah baru kali ini kami tahu bahwa wanita itu juga harus mendukung supaya Pemilihan Walikota bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

KPU Kota Pekalongan Gelar Lomba Karaoke Jingle Pilwakot 2024

Kota Pekalongan - Ada cara unik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan untuk menyosialisasikan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Pekalongan 2024 salah satunya dengan menggelar Lomba Karaoke. Lomba yang digelar di RM. Selaras, Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tersebut dihadiri oleh belasan peserta. Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan tujuan dari lomba karaoke ini guna menyosialisasikan Pilwakot utamanya Jingle Pilwalkot Pekalongan Tahun 2024 dengan judul 'Ayo Podo Milih'. "Ini merupakan salah satu inovasi dalam menyosialisasikan Pilwalkot 2024. Ada belasan peserta yang mengikuti kegiatan ini," terangnya. Untuk pemenang, lanjutnya, disediakan uang pembinaan dan trophy. Dan pemenang diumumkan langsung usai kegiatan berakhir. "Untuk juara I kita berikan trophy beserta uang pembinaan Rp 1.000.000, juara II trophy beserta uang pembinaan Rp 750.000 dan juara III trophy beserta uang pembinaan Rp 500.000," tambahnya. Adapun untuk juri lomba karaoke Jingle Pilwalkot 2024 diantaranya Muhammad Luthfi yang merupakan Founder Komunitas FB "Pekalongan Curhat", Vetty Fatimah dari MUA Vetty RIas dan Yoesdhiono dari Dewan Kesenian Kota Pekalongan. " Untuk juara dalam lomba Jingle tersebut yakni juara 1 Ellya Hastuti Soekardjo, juara 2 Ahmad Faizin dan juara 3 Hendi Wibisono," pungkasnya.

Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Bahwa dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei Penilaian Integritas merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan dari SPI adalah memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik di KPU, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Berikut disampaikan Video SPI Tahun 2023. Video SPI Tahun 2023>>KLIK DISINI

Perluasan Sosialisasi Pemilu 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan “Rapat Kerja Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas)”. Kegiatan dihadiri oleh Badan Penyelenggara Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Ketua dan Anggota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan untuk anggota membidangi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pekalongan.   Materi kegiatan disampaikan oleh Muh. Bilal ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota. Rapat Kerja Sosdiklih, Parmas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengan beberapa waktu lalu. Dengan demikian tindaklanjut dan implementasi kegiatan Sosdiklih diharap dapat segera terealisasi bentuk Sosdiklih yang lebih kreatif, berkualitas dan tepat sasaran secara luas bagi masyarakat. Sebab Sosdiklih menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab jajaran KPU Kota baik tingkat kecamatan atau kelurahan. Sebagaimana diketahui bahwa untuk mencapai target angka partisipasi nasional diperlukan kerja-kerja Sosdiklih, Parmas secara maksimal. Disamping untuk melaksanakan kebijakan dan arahan pimpinan, diperlukan kajian dan pengayaan kreatifitas yang mengakar, terukur dan memperhatikan muatan lokal. Kajian segmentasi subjek Sosdiklih dan inventarisasi even dan kegiatan lokal juga menjadi data menarik dalam perumusan kegiatan Sosdiklih. Bilal menyampaikan terdapat hal untuk diperhatikan jajaran adhoc KPU Kota, diantaranya: PPK untuk mengkoordinir dan memiliki target Sosialisasi bulanan, ditengah keterbatasan yang ada. Maka perlu dirumuskan bentuk Sosdiklih yang terjangkau, sederhana dan berdampak luas. Ia menyampaikan ragam Sosdiklih yang dapat dilakukan sebagaimana dalam bentuk kunjungan, KPU menyapa warga ditempat umum atau pelaksanaan kegiatan internal (kebersihan, sepeda sehat, pertunjukan seni, dll). Ia menyakinkan bahwa pelaksanaan Sosdiklih hingga lingkup terkecil akan memberikan arti besar bagi publikasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024 untuk warga. Sementara untuk Sosialisasi pada Media Sosial, terdapat beberapa langkah sebagaimana pemanfaatan beragam laman media sosial dalam upload berita kegiatan. Penyampaian informasi kepemiluan dengan kemasan yang baik dan menarik, serta pemberitaan ulang (repost) berita oleh KPU RI, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kota Pekalongan. Kreatifitas menjadi tantangan pemberitaan Media Sosial saat ini. Diperlukan sikap saling support dan berbagi potensi yang dimiliki. Pelibatan Sosdiklih hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah diterapkan KPU Kota sejak Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020, dimana ditetapkan penganggaran Sosdiklih secara khusus. Dan keberadaannya dinilai efektif dan baik untuk dilanjutkan, tentu bisa dengan pola Sisdiklih yang berbeda. Saat ini KPU Republik Indonesia terus mengembangkan konsep Sosialisasi Berkelanjutan. Penguatan partispasi tidak hanya menyasar unsur kuantitas namun juga pada kualitas. Yaitu tumbuhnya kesadaran, juga keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pemilu. Terdapat dua Langkah yang dikembangkan dalam Sosdiklih berkelanjutan tersebut yaitu dengan pembentukan Pusat Pengetahuan Kepemiluan dan Pusat Kolaborasi Multipihak. Keberadaaannya menekankan penguatan pendokumentasian kegiatan Pendidikan politik oleh KPU dan penguatan pelibatan segenap unsur dalam pelaksanaan Sosdiklih Pemilu.-bk-

Pendidikan Pemilih dan Politik Uang

#TemanPemilih, ditengah pelaksanaan tahap pencalonan DPRD Kota Pekalongan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Divisi Sosislisai Pendidikan Pemilih, Partiipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekalongan Kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 di bulan Mei 2023. Sosdiklih sebagai upaya penyebaran informasi kepemiluan dan upaya Pendidikan politik termasuk pemilih pemula dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan diantaranya: Sosialisasi dalam Suara Demokrasi P5/ Proyek Penguatan Profile Pelajar Pancasila SMK Syafi’I Akrom (19/5), Sosialisasi Pemantapan Partisipasi Politik bagi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Kesbangpol Kota (20/5), Sosialisasi pada pertemuan MGMP Guru PPKN SMU se-Kota (22/5), Sosialisasi Suara Demokrasi P5 SMPN 6 Pekalongan (29) dan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Sosdiklih Parmas dan SDM yang diikuti oleh unsur PPK, PPS dan Diskominfo Kota Pekalongan (23/5). Terdapat hal menarik pada Sosialisasi pertemuan MGMP Guru PPKN Kota, konsep penyampaian materi dengan pola sharing informasi dan pengalaman yang lebih ditekankan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pekalongan. Bukan tanpa sebab namun lebih pada melihat keberadaan para guru yang tentu memiliki beragam pengetahuan dan pengalaman. Terdapat penyampaian informasi dan pertanyaan seputar Pemilu diantaranya: surat suara Pemilu 2024 dan perlakuan untuk pemilih yang menggunakan hak suara diluar alamat atau luar kota (pindah memilih), tentang keberadaan calon anggota legislative mantan terpidana, tentang sistem pemilihan terbuka atau tertutup dan keberadaan politik uang yang meresahkan. Disampaikan bahwa keresahan disebabkan telah menjalarnya pandangan budaya negatife politik uang dilingkungan pelajar. Keberadaan politik uang sudah ada ditengah pelajar dan menjadi pandangan umum, termasuk bahwa pelajar menjadi sasaran. Kenyataan tersebut menjadi kekhawatiran dan keresahan pihak guru, diperlukan upaya kuat untuk pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kesadaran pada segmen pemilih pemula tersebut. Divisi Sosdiklih dalam penyampaiannya mengungkapkan dibutuhkan banyak pemikiran, ide gagasan dan tindakan bersama, sementara itu juga telah ada mekanisme pelaporan di penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang dapat dijadikan rujukan masyarakat untuk pencegahan. Studi pelaksanaan pemilu ditempat atau negara lain juga dapat menjadi rujukan. Baginya dibutuhkan ide gagasan progresif yang dinarasikan dan bisa dimulai dari sekolah. Memang pertanyaan politik uang hadir hampir disetiap kegiatan pertemuan dengan beragam segmen dan tema yang diangkat. Menjadi pemilih aktif dan cerdas adalah pilihan yang mendesak, yaitu yang memahami visi, misi dan program kerja calon Pemimpin atau Wakil Rakyat,  aktif dalam tahapan pemilu dan aktif dalam proses pembangunan sebagai bentuk mengawal hasil-hasil pemilu. Pemilu bukan hanya praktik lima menit didalam TPS, namun proses awal dalam menentukan arah perjalanan perubahan dan pembangunan bangsa. Pelaksanaan Sosialisasi adalah bentuk tanggungjawab KPU untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat akan penting arti Pemilu bagi kehidupan ber-bangsa, dan upaya peningkatan partisipasi. Sebelumnya juga telah dilaksanakan sosialisasi pada kelompok marginal sebagaimana tukang becak, buruh panggul, tukang sampah dan pedagang di pasar Grogolan (17/4), dan sosialisasi ditengah kegiatan pembagian ta’jil Ramadhan 1444H kepada masyarakat di depan kantor KPU Kota Pekalongan (18/4).-bk-

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA PEKALONGAN PADA PEMILU 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan tahap pencalonan anggota DPRD Kota, yaitu penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Pekalongan. Kegiatan disentralkan di Aula KPU Kota pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, serta tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha didampingi oleh segenap komisioner dan Sekretaris KPU Kota membuka secara resmi kegiatan dimaksud. Adapun waktu penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota adalah pukul 08.00wib-16.00wib untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00wib-23.59wib untuk tanggal 14 Mei 2023. Rahmi berharap Partai Politik Peserta Pemilu dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik sebagaimana tidak mengambil waktu ditanggal akhir pendaftaran. Disamping itu keberadaan mekanisme pendaftaran dengan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tentu merupakan upaya KPU RI untuk mempermudah proses pendaftaran bagi peserta pemilu. Namun demikian tentu tidak menutup kemungkinan hal baru tersebut berdampak pada hadirnya permasalahan yang tentu harus diantisipasi oleh setiap Partai Politik. Maka pengambilan waktu diawal adalah bagian dari antisipasi masalah, sehingga proses pengajuan bakal calon berjalan lancar. Dalam upaya sukses tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota, KPU Kota Pekalongan melaksanakan beberapa agenda diantaranya: Bimbingan Teknis bagi operator Partai politik, pendampingan dan aistensi penggunaan aplikasi Silon, pembuatan grup kominikasi online dengan peserta pemilu, penerbitan surat pemberitahuan atau himbauan khusus kepada Partai Politik, juga pembukaan helpdesk yang tentu menjadi media konsultasi dan komunikasi. Hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59wib terdapat 17 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan yang mengajukan proses pendaftaran, yaitu: 8/5: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 10/5: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11/5: Partai NasDem, PDI Perjuangan, 12/5: Partai Amanat Nasional (PAN), 13/5: Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, 14/5: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Adapun satu Partai Politik tingkat kota tidak mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Tahapan pencalonan selanjutnya adalah KPU Kota Pekalongan akan melaksanakan beberapa agenda diantaranya: verifikasi administrasi Dokumen persyaratan (15-23 Mei 2023), pengajuan perbaikan dokumen persyaratan (26 Juni- 9 Juli 2023), Verivikasi administrasi perbaikan dokumken persyaratan (10 Juli- 6 Agustus 2023), Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara/ DCS (12-18 Agustus 2023), masukan dan tanggapan masyarakat (19-28 Agustus 2023), Pengajuan Pengganti Calon Sementara (14-20 September 2023), Pengumuman Daftar Calon Tetap/ DCT (4 November 2023).-bk-