Alur/Tata Cara Pengaduan Masyarakat (DuMas)
Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan berkomitmen untuk mendukung penuh perwujudan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel. Untuk itu, kami membuka akses bagi masyarakat untuk mengadukan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pejabat dan/atau Pegawai di Lingkungan KPU Kota Pekalongan.
Layanan Pengaduan Masyarakat di Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan:
- Laporan Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kota Pekalongan dengan alamat Jl. Sriwijaya Nomor 17 Kota Pekalongan atau melalui email kpupekalongankota@gmail.com dengan subyek PENGADUAN.
- Formulir laporan pengaduan masyarakat dapat diunduh pada laman ini.
- Pelapor harus mencantumkan:
- Nama Pelapor sesuai KTP/SIM;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/atau dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun);
- Melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM).
Alur/Skema Pengaduan Masyarakat, dapat diunduh di sini
Formulir Pengaduan Masyarakat, dapat diunduh di sini
Rekapitulasi Pengaduan Masyakarat, dapat diunduh di sini
Share this artikel :
Dilihat 964 Kali.