Berita Terkini

Perluasan Sosialisasi Pemilu 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan “Rapat Kerja Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas)”. Kegiatan dihadiri oleh Badan Penyelenggara Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Ketua dan Anggota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan untuk anggota membidangi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pekalongan.   Materi kegiatan disampaikan oleh Muh. Bilal ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota. Rapat Kerja Sosdiklih, Parmas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengan beberapa waktu lalu. Dengan demikian tindaklanjut dan implementasi kegiatan Sosdiklih diharap dapat segera terealisasi bentuk Sosdiklih yang lebih kreatif, berkualitas dan tepat sasaran secara luas bagi masyarakat. Sebab Sosdiklih menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab jajaran KPU Kota baik tingkat kecamatan atau kelurahan. Sebagaimana diketahui bahwa untuk mencapai target angka partisipasi nasional diperlukan kerja-kerja Sosdiklih, Parmas secara maksimal. Disamping untuk melaksanakan kebijakan dan arahan pimpinan, diperlukan kajian dan pengayaan kreatifitas yang mengakar, terukur dan memperhatikan muatan lokal. Kajian segmentasi subjek Sosdiklih dan inventarisasi even dan kegiatan lokal juga menjadi data menarik dalam perumusan kegiatan Sosdiklih. Bilal menyampaikan terdapat hal untuk diperhatikan jajaran adhoc KPU Kota, diantaranya: PPK untuk mengkoordinir dan memiliki target Sosialisasi bulanan, ditengah keterbatasan yang ada. Maka perlu dirumuskan bentuk Sosdiklih yang terjangkau, sederhana dan berdampak luas. Ia menyampaikan ragam Sosdiklih yang dapat dilakukan sebagaimana dalam bentuk kunjungan, KPU menyapa warga ditempat umum atau pelaksanaan kegiatan internal (kebersihan, sepeda sehat, pertunjukan seni, dll). Ia menyakinkan bahwa pelaksanaan Sosdiklih hingga lingkup terkecil akan memberikan arti besar bagi publikasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024 untuk warga. Sementara untuk Sosialisasi pada Media Sosial, terdapat beberapa langkah sebagaimana pemanfaatan beragam laman media sosial dalam upload berita kegiatan. Penyampaian informasi kepemiluan dengan kemasan yang baik dan menarik, serta pemberitaan ulang (repost) berita oleh KPU RI, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kota Pekalongan. Kreatifitas menjadi tantangan pemberitaan Media Sosial saat ini. Diperlukan sikap saling support dan berbagi potensi yang dimiliki. Pelibatan Sosdiklih hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah diterapkan KPU Kota sejak Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020, dimana ditetapkan penganggaran Sosdiklih secara khusus. Dan keberadaannya dinilai efektif dan baik untuk dilanjutkan, tentu bisa dengan pola Sisdiklih yang berbeda. Saat ini KPU Republik Indonesia terus mengembangkan konsep Sosialisasi Berkelanjutan. Penguatan partispasi tidak hanya menyasar unsur kuantitas namun juga pada kualitas. Yaitu tumbuhnya kesadaran, juga keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pemilu. Terdapat dua Langkah yang dikembangkan dalam Sosdiklih berkelanjutan tersebut yaitu dengan pembentukan Pusat Pengetahuan Kepemiluan dan Pusat Kolaborasi Multipihak. Keberadaaannya menekankan penguatan pendokumentasian kegiatan Pendidikan politik oleh KPU dan penguatan pelibatan segenap unsur dalam pelaksanaan Sosdiklih Pemilu.-bk-

Pendidikan Pemilih dan Politik Uang

#TemanPemilih, ditengah pelaksanaan tahap pencalonan DPRD Kota Pekalongan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, Divisi Sosislisai Pendidikan Pemilih, Partiipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekalongan Kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 di bulan Mei 2023. Sosdiklih sebagai upaya penyebaran informasi kepemiluan dan upaya Pendidikan politik termasuk pemilih pemula dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan diantaranya: Sosialisasi dalam Suara Demokrasi P5/ Proyek Penguatan Profile Pelajar Pancasila SMK Syafi’I Akrom (19/5), Sosialisasi Pemantapan Partisipasi Politik bagi Masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Kesbangpol Kota (20/5), Sosialisasi pada pertemuan MGMP Guru PPKN SMU se-Kota (22/5), Sosialisasi Suara Demokrasi P5 SMPN 6 Pekalongan (29) dan pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Sosdiklih Parmas dan SDM yang diikuti oleh unsur PPK, PPS dan Diskominfo Kota Pekalongan (23/5). Terdapat hal menarik pada Sosialisasi pertemuan MGMP Guru PPKN Kota, konsep penyampaian materi dengan pola sharing informasi dan pengalaman yang lebih ditekankan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pekalongan. Bukan tanpa sebab namun lebih pada melihat keberadaan para guru yang tentu memiliki beragam pengetahuan dan pengalaman. Terdapat penyampaian informasi dan pertanyaan seputar Pemilu diantaranya: surat suara Pemilu 2024 dan perlakuan untuk pemilih yang menggunakan hak suara diluar alamat atau luar kota (pindah memilih), tentang keberadaan calon anggota legislative mantan terpidana, tentang sistem pemilihan terbuka atau tertutup dan keberadaan politik uang yang meresahkan. Disampaikan bahwa keresahan disebabkan telah menjalarnya pandangan budaya negatife politik uang dilingkungan pelajar. Keberadaan politik uang sudah ada ditengah pelajar dan menjadi pandangan umum, termasuk bahwa pelajar menjadi sasaran. Kenyataan tersebut menjadi kekhawatiran dan keresahan pihak guru, diperlukan upaya kuat untuk pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kesadaran pada segmen pemilih pemula tersebut. Divisi Sosdiklih dalam penyampaiannya mengungkapkan dibutuhkan banyak pemikiran, ide gagasan dan tindakan bersama, sementara itu juga telah ada mekanisme pelaporan di penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang dapat dijadikan rujukan masyarakat untuk pencegahan. Studi pelaksanaan pemilu ditempat atau negara lain juga dapat menjadi rujukan. Baginya dibutuhkan ide gagasan progresif yang dinarasikan dan bisa dimulai dari sekolah. Memang pertanyaan politik uang hadir hampir disetiap kegiatan pertemuan dengan beragam segmen dan tema yang diangkat. Menjadi pemilih aktif dan cerdas adalah pilihan yang mendesak, yaitu yang memahami visi, misi dan program kerja calon Pemimpin atau Wakil Rakyat,  aktif dalam tahapan pemilu dan aktif dalam proses pembangunan sebagai bentuk mengawal hasil-hasil pemilu. Pemilu bukan hanya praktik lima menit didalam TPS, namun proses awal dalam menentukan arah perjalanan perubahan dan pembangunan bangsa. Pelaksanaan Sosialisasi adalah bentuk tanggungjawab KPU untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat akan penting arti Pemilu bagi kehidupan ber-bangsa, dan upaya peningkatan partisipasi. Sebelumnya juga telah dilaksanakan sosialisasi pada kelompok marginal sebagaimana tukang becak, buruh panggul, tukang sampah dan pedagang di pasar Grogolan (17/4), dan sosialisasi ditengah kegiatan pembagian ta’jil Ramadhan 1444H kepada masyarakat di depan kantor KPU Kota Pekalongan (18/4).-bk-

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA PEKALONGAN PADA PEMILU 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan tahap pencalonan anggota DPRD Kota, yaitu penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Pekalongan. Kegiatan disentralkan di Aula KPU Kota pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, serta tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha didampingi oleh segenap komisioner dan Sekretaris KPU Kota membuka secara resmi kegiatan dimaksud. Adapun waktu penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota adalah pukul 08.00wib-16.00wib untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00wib-23.59wib untuk tanggal 14 Mei 2023. Rahmi berharap Partai Politik Peserta Pemilu dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik sebagaimana tidak mengambil waktu ditanggal akhir pendaftaran. Disamping itu keberadaan mekanisme pendaftaran dengan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tentu merupakan upaya KPU RI untuk mempermudah proses pendaftaran bagi peserta pemilu. Namun demikian tentu tidak menutup kemungkinan hal baru tersebut berdampak pada hadirnya permasalahan yang tentu harus diantisipasi oleh setiap Partai Politik. Maka pengambilan waktu diawal adalah bagian dari antisipasi masalah, sehingga proses pengajuan bakal calon berjalan lancar. Dalam upaya sukses tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota, KPU Kota Pekalongan melaksanakan beberapa agenda diantaranya: Bimbingan Teknis bagi operator Partai politik, pendampingan dan aistensi penggunaan aplikasi Silon, pembuatan grup kominikasi online dengan peserta pemilu, penerbitan surat pemberitahuan atau himbauan khusus kepada Partai Politik, juga pembukaan helpdesk yang tentu menjadi media konsultasi dan komunikasi. Hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59wib terdapat 17 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan yang mengajukan proses pendaftaran, yaitu: 8/5: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 10/5: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11/5: Partai NasDem, PDI Perjuangan, 12/5: Partai Amanat Nasional (PAN), 13/5: Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, 14/5: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Adapun satu Partai Politik tingkat kota tidak mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Tahapan pencalonan selanjutnya adalah KPU Kota Pekalongan akan melaksanakan beberapa agenda diantaranya: verifikasi administrasi Dokumen persyaratan (15-23 Mei 2023), pengajuan perbaikan dokumen persyaratan (26 Juni- 9 Juli 2023), Verivikasi administrasi perbaikan dokumken persyaratan (10 Juli- 6 Agustus 2023), Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara/ DCS (12-18 Agustus 2023), masukan dan tanggapan masyarakat (19-28 Agustus 2023), Pengajuan Pengganti Calon Sementara (14-20 September 2023), Pengumuman Daftar Calon Tetap/ DCT (4 November 2023).-bk-

Rapat Koordinasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tahun 2022

#TemanPemilih, KPU Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 di Manado (15-17/9). Dalam sambutannya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pentingnya teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang tidak hanya memberi pemahaman, tapi juga mampu mengerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam tahapan Pemilu Tahun 2024. Masyarakat harus terlibat baik dalam penyusunan data pemilih, sebagai penyelenggara atau peserta hingga untuk penggunaan hak pilih pada hari pencoblosan dengan baik. Hal lain adalah bagaimana membangun komunikasi  kepada peserta untuk menghadirkan kualitas Calon serta model kampanye yang mudah dipahami warga. Sementara terkait pelaksanaan komunikasi dan pendidikan pemilih, Hasyim menekankan terdapat lima hal yang perlu diperhatikan yaitu pemberi pesan, penerima, isi pesan yang disampaikan, memahami keberadaan audien penerima dan hal lain yang tidak kalah penting adalah teknis kreatifitas dalam membangun komunikasi. Sebab hal ini akan berpengaruh dengan budaya masyarakat, kondisi kekinian yang akan menentukan evektifitas penyampaian pesan. Sementara Ketua Devisi Sosdiklih, Parmas KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu jangan hanya sebagai sebuah even, tetapi juga bagaimana memperhatikan partisipasi pasca pelaksanaan Pemilu. Maka menjadi perhatian adalah kratifitas dalam pelaksanaan Sosdiklih kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa muatan materi yang dilaksanakan saat ini dan beberapa rangkaian kegiatan sebelumnya (FGD, Rapat Koordinasi Provinsi) akan menjadi bahan perumusan arah kebijakan Sosdiklih dan Parmas KPU RI. Dalam acara Rakor menghadirkan beberapa narasumber diataranya dari Kemendagri, Drone Emprit, Kompas TV, iNews termasuk Afifuddin Devisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Hadir dalam Rapat Koordinasi Segenap Komisioner KPU RI, Sekjen dan jajaran Sekretariat KPU RI, Div. Sosdiklih, Parmas dan Subag. KPU Provinsi serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kab./Kota se-Indonesia.   #Pemilu2024 #KPUmelayani

Evaluasi SDM dan Kelembagaan

KPU Kota Pekalongan telah melakukan kegiatan evaluasi SDM dan Kelembagaan (21/7), hal ini dilakukan baik sebagai kegiatan kajian rutin ataupun dengan melihat telah dilaksanakanannya Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang tentu akan membutuhkan kesiapan dan komitmen lembaga. Adapun kajian dilakukan dengan merujuk beberapa regulasi yang ada diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beserta perubahannya, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam evaluasi tersebut dilakukan analisa kinerja, analisa beban kerja beserta kondisi SDM yang ada, serta potensi dampak terhadap output capaian kinerja yang harus dihasilkan. Disamping itu juga dilakukan kajian terhadap sarana prasarana perkantoran dalam kesiapan pelaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024. Sorotan kajian tetap tertuju kepada beban kinerja dan capaian ditengah jumlah SDM yang minim. Yang secara secara teknis dapat berpengaruh pada kinerja dan kekhawatirkan pengaruh pada output. Sementara rangkaian tahapan Pemilu 2024 menjadi kondisi tersendiri yang tentu harus diiringi kesiapan beragam kegiatan tahapan yang harus dilakukan secara maraton sesuai jadwal, termasuk pelayanan kepada calon peserta pemilu (Partai Politik) dan masyarakat. Disadari bahwa langkah dan upaya KPU Kota Pekalongan dalam melihat keadaan ini telah dilakukan, baik dengan konsultasi Pimpinan ataupun penyampaian keadaan dalam kegiatan dan agenda resmi dibidang SDM khususnya. Dengan harapan akan segara terpenuhi SDM yang handal untuk KPU Kota Pekalongan Saat ini telah ditetapkan Sekretaris KPU Kota Pekalongan Bapak Istadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kendal, adapun saudara Yudi Rolies sebagai pelaksana tugas (plt) Sekretaris saat ini telah dilantik sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tegal.(bk)

SOSDIKLIH PEMILIH PEMULA

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada dan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Saiful Amri menjadi narasumber kegiatan Penguatan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Kota Pekalongan tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekalongan dengan tema " Pemantapan Partisipasi Politik pada Pemilu Serentak Tahun 2024". Kegiatan dilaksanakan tanggal 18-19 Mei 2022 dan diikuti perwakilan Pelajar SMU sederajat se-Kota Pekalongan. Cakupan materi yang disampaikan oleh KPU Kota Pekalongan melingkupi "Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024" serta gambaran pentingnya peran serta Pemilih pemula dalam sukses pemilu 2024. Saiful Amri menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang Pemilu dan Partisipasi Pemilih dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang Bermartabat guna terbentuknya Pemerintahan yang menjadi harapan bersama. Ia juga menekankan kepada pemilih pemula untuk terlibat langsung menjadi Pemilih aktif dalam Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya pilihan menjadi pemilih yang aktif adalah tepat dan sesuai dengan jiwa muda yang selalu aktif, jiwa selalu ingin tahu dan jiwa membangun yang positif yang tentu sangat diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu yang lebih baik. Sementara narasumber lain adalah dari Bawaslu Kota Pekalongan dengan tema "Pengawasan Partisipatif dan Potensi Pelanggaran dalam Pemilu Serentak 2024". Adapun kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, STP. Keberadaan pemilih pemula tentu menjadi entitas penting dalam pelaksanaan Pemilu. Keberadaannya termasuk harapan dalam melakukan perubahan pada terbentuknya pemilih yang rasional dan mandiri. Dengan pendekatan rasional mandiri serta penyampaian informasi yang tepat, akan menjauhkan pandangan praksisme politik dan tentunya menumbuhkan harapan baru. Penanaman nilai dapat dilakukan diantaranya dengan menekankan bahwa pemilu merupakan sarana terbaik untuk memilih pemimpin menuju perubahan atau perbaikan kesejahteraan. Keaktifan pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilu diharap mampu memberi warna tersendiri, tentu dengan mendorong pembentukan kegiatan kreatif dan berkualitas. Disamping itu jumlah pemilih pemula yang besar juga merupakan sebuah harapan.  Pada Pemilu 2019, di Kota Pekalongan jumlah pengguna hak pemilih pemula sejumlah 20.459 orang, sementara untuk jumlah pemilih millenial 50.175 orang, jika digabung jumlahnya mencapai 35%. (bk-05)