
Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemilu dalam Rapat Pimpinan KPU Jawa Tengah
Tanggal 28-29 Maret 2022 KPU Kota Pekalongan mengikuti Rapat Pimpinan dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Sukoharjo dengan diikuti segenap Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan kali pertama bagi KPU Jawa Tengah yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota setelah hampir dua tahun sebagaimana dampak atas penyebaran Covid-19.
Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan informasi bahwa saat ini KPU RI tengah menyiapkan hal-hal dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Baik terkait rencana tahapan, anggaran dan penyusunan draf regulasi (PKPU) yang sebagian telah dilakukan pembahasan bersama elemen lain.
Sementara dalam rangkaian acara dilakukan diskusi kelas untuk setiap Divisi dan Sekretaris. Hal ini khususnya untuk melakukan evaluasi dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk disampaikan kepada KPU RI.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Kota Pekalongan diantaranya menyampaikan; perlunya memasukkan unsur keberadaan Visi, Misi dan Program peserta Pemilu sebagai tujuan sosialisasi. Hal ini dipandang perlu untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu, dan diyakini mampu membentuk pemilih yang cerdas (Rasional dan Mandiri). Dengan demikian tujuan pelaksanaan sosialisasi tidak hanya mengacu pada tahapan, namun diharap mampu memberikan dampak yang lebih luas. Dalam pelaksanaan Kampanye masih banyak terjadi perbedaan tafsir atas regulasi yang dapat menghambat, dan dalam SDM pembentukan badan Adhoc terkait SK pembentukan KPPS.
Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga menyampaikan, antara lain; jadual pengadaan logistik, keberadaan gudang logistik dan minimnya jumlah SDM. Divisi Teknis Penyelenggaraan mencakup masalah dalam Pencalonan, Pungut hitung dan rekalitulasi, seperti ; mekanisme verifikasi Calon, kondisi cuaca/ alam saat pemungutan dan Penggunaan Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi diantaranya tentang Kesadaran masyarakat pada Data Pemilih dan keberadaan Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan.
Divisi Hukum dan Pengawasan menyangkut keberadaan KAP dalam Dana Kampanye dan keberadaan hormonisasi PKPU yang mengatur pelanggaran administrasi dan sampai saat ini belum disahkan.-bk