
Rapat Koordinasi dan Pembukaan Kotak Suara Pilwalkot Pekalongan 2020
KPU Kota - Sabtu (27/03), bertempat di Aula KPU Kota Pekalongan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembukaan Kotak Suara Pilwalkot Pekalongan 2020. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Pekalongan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula tamu undangan dari Kepolisian Resort Pekalongan Kota dan Bawaslu Kota Pekalongan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan KPU RI melalui surat Nomor: 758/RT.01.3-SD/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha dalam sambutannya menyampaikan bahwa: dengan telah selesainya tahapan Pilwalkot Pekalongan 2020 dan mempedomani jadwal retensi arsip sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 dimana disebutkan bahwa jadwal retensi arsip eks logitik Surat Suara adalah sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah janji untuk arsip aktif, sedangkan untuk arsip inaktifnya adalah satu bulan setelah pengucapan sumpah janji, yaitu bertepatan dengan hari ini. Maka untuk kepentingan tersebut, sejak hari ini dilakukan pembukaan Kotak Suara dan ditargetkan selesai akhir Maret 2021.
Disampaikan pula bahwa, setelah proses pembukaan Kotak Suara ini dilakukan, KPU Kota Pekalongan akan menindaklanjuti dengan pengusulan penghapusan barang eks logistik Pilwalkot Pekalongan (Surat Suara dan Formulir) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dan segera setelah mendapatkan ijin pemusnahan dari ANRI, KPU Kota Pekalongan akan mengajukan permohonan pemindahtanganan BMN secara lelang kepada KPU Republik Indonesia.
Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan prosesi pembukaan Kotak Suara secara simbolis dengan disaksikan oleh Kepolisian Resort Pekalongan Kota dan Bawaslu Kota Pekalongan. (yrp)