Pengumuman

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2024

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rangkaian pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan tanggal 1-14 Agustus 2022. Terdapat perbedaan mendasar dalam pendaftaran tersebut yaitu bahwa pelaksanaannya dilakukan tersentral oleh KPU Republik Indonesia. Yang secara teknis berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana penerimaan berkas syarat dukungan keanggotaan juga dilaksanakan KPU tingkat Kota/kabupaten. Pada hari terakhir pendaftaran (14 Agustus 2022) hingga pukul 23.59 WIB terdapat 40 Partai Politik dan 8 Partai Politik lokal Aceh mendaftar, dari 43 Partai Politik yang telah memintan dan memiliki akses Sipol oleh KPU RI. Adapun status terakhir pendaftaran adalah terdapat 24 Partai dinyatakan lengkap,  16 Partai Politik berkas dikembalikan dan 3 Partai Politik tidak melakukan pendaftaran. Dalam proses pendaftaran tersebut segenap Komisioner KPU Kota Pekalongan beserta jajaran Sekretariat mengikuti rangkaian kegiatan pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2024 melalui streaming youtube KPU RI. Partai Politik yang dinyatakan lengkap adalah : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.   Partai Politik dengan berkas dikembalikan : Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Pemersatu Bangsa, danPartai Kedaulatan.   Tiga Partai tidak melakukan pendaftaran : Partai Mahasiswa Indonesia, Partai rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.   Adapun tahap selanjutnya adalah termasuk pelaksanaan verifikasi administrasi, verifikasi faktual (non parlemen) hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU RI.   Persyaratan Partai Politik Saat ini KPU Kota Pekalongan tengah mengikuti rangkaian kegiatan tahap pendaftaran Partai Politik Pemilu tahun 2024 termasuk membentuk tim helpdesk dalam menerima konsultasi peserta atau masyarakat dalam proses pendafratan, hingga ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Kegiatan lain adalah dengan melaksanakan sosialisasi kepada Partai Politik dan Pemangku Kepentingan terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah,  dan sosialsiasi Keputusan KPU nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan nara sumber ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Fajar Randi Yogananda. Melihat Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu diantaranya : berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Sementara dengan merujuk Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/ Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Parsyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, di sebutkan bahwa  di Kota Pekalongan syarat dukungan keanggotaan Partai Politik adalah sekurang-kurangnya 316 anggota. (BK)

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode Juli Tahun 2022.

KPU Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022, Kamis (28/07/2022).  Rapat ini diikuti oleh Komisioner dan Plt. Sekretaris KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tahun 2024. Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 yaitu 217.399 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 108.542, jumlah pemilih perempuan 108.857.  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Polres Pekalongan Kota, Instansi terkait dan Masyarakat perihal adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu tahun 2024. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Rekap DPB Juli 2022 diunduh disini By Name Perubahan DPB diunduh disini

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022, Kamis (23/06/2022). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, Rutan kelas IIA Pekalongan, Lapas kelas IIA Pekalongan, Disdukcapil, serta Lurah Se-Kota Pekalongan.   Dari Rapat Koordinasi tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 yaitu 217.484 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 108.583, jumlah pemilih perempuan 108.901. Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam persiapan Pemilu 2024. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022 ini berdasarkan hasil masukan dari Masyarakat, Kemenag Kota Pekalongan, dan Instansi terkait perihal adanya Pemilih TMS dan potensi Pemilih Baru”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang Demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA   Rekap DPB Juni 2022 diunduh disini By Name Perubahan DPB diunduh disini

Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Selasa 14 Juni 2022, KPU Kota Pekalongan mengikuti acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor 443/PP.06-SD/09/2022 Perihal Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Kegiatan Peluncuran Tahapan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian mewakili Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang masing-masing meyampaikan sambutan. Sementara ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa Pemilihan Umum merupakan arena kompetisi atau konflik yang dianggap sah untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Namun baginya hal lain yang perlu dipahami adalah bahwa Pemilu menjadi sarana integrasi dan arena musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih Pemimpin serta menata kemajuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana diketahui bahwa dengan memperhatikan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 24 Januari 2022 bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP diantaranya adalah bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Sementara dalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “ Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Saat ini telah diundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Juni 2022. Untuk diketahui bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 kembali dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota  DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pekalongan, Muhamad Bilal menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sekaligus sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024. Maka kepada seganap pihak, pemangku kepentingan termasuk bagi calon Peserta Pemilu di Kota Pekalongan khususnya untuk segara mempersiapkan beragam kegiatan. Sebagaimana dalam tahapan pendaftaran Partai Politik sebagai peserta Pemilu, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, hingga pada tahap pemungutan suara dan rekapitulasi yang tentu membutuhkan energi kesiapan termasuk persiapan administrasi Ia juga menyampaikan agar masyarakat juga bersiap dalam menyongsong rangkaian tahapan Pemilu. Baginya kesiapan ini menjadi bagian penting dalam sukses pelaksanaan Pemilu. Sebab masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisiasi dalam Pemilu seperti menjadi penyelenggara, menjadi peserta, pemantau, saksi, relawan demokrasi dan aktifitas lain termasuk menjadi mitra kegiatan. Ia juga mengharap masyarakat untuk menjadi pemilih yang rasional dan mandiri. Sehingga Pemilu sebagai sarana kedaulatan untuk memilih Pemimpin dan Wakil, benar dapat memberi harapan pada terbentuknya (perubahan) kesejahteraan yang dicitakan. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan di Ruang Amarta Pemerintah Kota Pekalongan dengan mengundang beberapa unsur; Forkompimda, Partai Politik, Bawaslu, Satuan Kerja Pemerintah, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Media dan Pemangku Kepentingan lainnya. (bk-22)

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode Mei Tahun 2022.

KPU Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022, Selasa (31/05/2022).  Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya. Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 yaitu 218.885 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.299, jumlah perempuan 109.586 pada Periode Mei 2022 ini menjadi 218.860 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.282, jumlah pemilih perempuan 109.578 Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022 ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Instansi terkait dan Masyarakat adanya potensi Pemilih Baru dan Pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya Pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA   Rekapitulasi DPB Periode Mei 2022 dapat diunduh disini By Name Hasil DPB Periode Mei 2022 dapat diunduh disini

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode April Tahun 2022.

KPU Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022, Rabu (27/04/2022).  Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya. Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022 yaitu 219.025 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.371, jumlah perempuan 109.654 pada Periode April 2022 ini menjadi 218.885 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.299, jumlah pemilih perempuan 109.586  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Polres Pekalongan Kota, Instansi terkait dan Masyarakat adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA   Hasil Rekapitulasi DPB April 2022 dapat diunduh disini Hasil By Name Perubahan DPB April 2022 dapat diunduh disini

Populer

Belum ada data.