Pengumuman

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pekalongan Dalam Pemilu Tahun 2024

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pekalongan Dalam Pemilu Tahun 2024 Pengumuman dapat diunduh disini Formulir Masukan /Tanggapan Lembaga/ Badan/ Organisasi Masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dapat diunduh disini Formulir Masukan /Tanggapan Masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dapat diunduh disini  

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode SeptemberTahun 2022.

KPU Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022, Senin (3/10/2022).  Rapat ini diikuti oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, serta staf KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tahun 2024. Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 yaitu 218.706 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.197, jumlah pemilih perempuan 109.509.  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022 ini merupakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terakhir, karena pada tanggal 14 Oktober 2022 nanti KPU RI akan merima DP4 dari Kemendari yang selanjutanya dat tersebut akan disandingkan dengan DPB September ini yang nantinya akan digunakan untuk Coklit Tahapan Pemilu 2024.  DPB September ini merupakan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Instansi terkait dan Masyarakat perihal adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS. Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu Tahun 2024. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Rekap DPB September2022 diunduh disini By Name Perubahan DPB diunduh disini

KLARIFIKASI DUGAAN GANDA EKSTERNAL, SYARAT DUKUNGAN KEANGGOTAAN CALON PARTAI POLITIK

#TemanPemilih, bahwa proses pendaftaran Partai Politik tahun 2024 masih terus berjalan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Telah diketahui bahwa di Kota Pekalongan terdapat 22 (duapuluh dua) Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam SIPOL KPU RI terdiri dari : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).   Memperhatikan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyebutkan beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/ Kota termasuk klarifikasi dugaan ganda eksternal keanggotaan Partai Politik. Klarifikasi ini sebagai bagian tindak lanjut atas tahap verifikasi administrasi (vermin) calon Partai Politik peserta Pemilu 2024, dimana hasil verifikasi administrasi didapatkan beberapa kondisi anggota Partai Politik, baik yang masuk kriteria memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Yang diakibatkan oleh beragam keadaan seperti adanya dugaan ganda keanggotaan (baik ganda internal/ identik dalam Partai Politik atau ganda eksternal antar Partai Politik), ataupun potensi lain yang mengakibatkan keanggotaan seseorang dinilai tidak memenuhi syarat seperti faktor umur yang belum cukup, dokumen yang tidak falid atau terkait status pekerjaan (ASN, TNI, POLRI), untuk kemudian tindaklanjut oleh setiap Partai Politk dengan perbaikan. KPU Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang diduga ganda eksternal antar Partai, dan sama-sama telah menyampaikan surat pernyataan keanggotaan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik KPU Republik Indonesia), Politik yang dilaksanakan tanggal 4-5 Septernber 2022 dari pukul 08.00WIB sampai 23.59WIB. Adapun klarifikasi dilaksanakan kepada anggota partai politik ganda eksternal yang terdapat pada 9 (sembilan) Partai Politik. Sementara dalam waktu yang sama KPU Kota Pekalongan juga telah menerima kunjungan supervisi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono beserta jajaran sekretariat (4/9). Diantaranya adalah untuk memastikan teknis pelaksanaan klarifikasi agar berjalan dengan baik, termasuk teknis pendokumentasian yang merupakan unsur penting untuk diperhatikan. Masih terdapat beberapa tahapan dalam proses pendaftaran Partai Politik Tahun 2024 seperti tahap perbaikan syarat keanggotaan, verifikasi vaktual hingga tahap penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.(bk)

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2024

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun rangkaian pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan tanggal 1-14 Agustus 2022. Terdapat perbedaan mendasar dalam pendaftaran tersebut yaitu bahwa pelaksanaannya dilakukan tersentral oleh KPU Republik Indonesia. Yang secara teknis berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana penerimaan berkas syarat dukungan keanggotaan juga dilaksanakan KPU tingkat Kota/kabupaten. Pada hari terakhir pendaftaran (14 Agustus 2022) hingga pukul 23.59 WIB terdapat 40 Partai Politik dan 8 Partai Politik lokal Aceh mendaftar, dari 43 Partai Politik yang telah memintan dan memiliki akses Sipol oleh KPU RI. Adapun status terakhir pendaftaran adalah terdapat 24 Partai dinyatakan lengkap,  16 Partai Politik berkas dikembalikan dan 3 Partai Politik tidak melakukan pendaftaran. Dalam proses pendaftaran tersebut segenap Komisioner KPU Kota Pekalongan beserta jajaran Sekretariat mengikuti rangkaian kegiatan pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2024 melalui streaming youtube KPU RI. Partai Politik yang dinyatakan lengkap adalah : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.   Partai Politik dengan berkas dikembalikan : Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Pemersatu Bangsa, danPartai Kedaulatan.   Tiga Partai tidak melakukan pendaftaran : Partai Mahasiswa Indonesia, Partai rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.   Adapun tahap selanjutnya adalah termasuk pelaksanaan verifikasi administrasi, verifikasi faktual (non parlemen) hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU RI.   Persyaratan Partai Politik Saat ini KPU Kota Pekalongan tengah mengikuti rangkaian kegiatan tahap pendaftaran Partai Politik Pemilu tahun 2024 termasuk membentuk tim helpdesk dalam menerima konsultasi peserta atau masyarakat dalam proses pendafratan, hingga ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Kegiatan lain adalah dengan melaksanakan sosialisasi kepada Partai Politik dan Pemangku Kepentingan terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah,  dan sosialsiasi Keputusan KPU nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan nara sumber ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Fajar Randi Yogananda. Melihat Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu diantaranya : berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Sementara dengan merujuk Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/ Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Parsyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, di sebutkan bahwa  di Kota Pekalongan syarat dukungan keanggotaan Partai Politik adalah sekurang-kurangnya 316 anggota. (BK)

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode Juli Tahun 2022.

KPU Kota Pekalongan menggelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022, Kamis (28/07/2022).  Rapat ini diikuti oleh Komisioner dan Plt. Sekretaris KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu/Pemilihan tahun 2024. Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 yaitu 217.399 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 108.542, jumlah pemilih perempuan 108.857.  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022 ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Polres Pekalongan Kota, Instansi terkait dan Masyarakat perihal adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu tahun 2024. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Rekap DPB Juli 2022 diunduh disini By Name Perubahan DPB diunduh disini

Populer

Belum ada data.