Pengumuman

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode Agustus Tahun 2021.

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat pleno internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus, Selasa (31/8/2021).  Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana tujuan dari pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan untuk memperaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya. Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan periode Juli 220.698 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 110.311, jumlah perempuan 110.387  pada periode bulan Agustus ini menjadi 220.136 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  110.003, jumlah pemilih perempuan 110.133  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Disdukcapil Kota Pekalongan dan Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Hasil Rekapitulasi dapat diunduh disini By Name dapat diunduh disini Siaran Pers disini

Pengumuman Lelang Eks Logistik Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan dengan melalui KPKNL Pekalongan akan melaksanakan lelang penghapusan BMN (Persediaan) Eks Logistik Pemilu Tahun 2020 berupa Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara Duplex, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui Internet dengan mekanisme penawaran secara tertutup (Close Bidding). Download Pengumuman Lelang disini

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2021

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat pleno internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli, kamis (29/7/2021). Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan periode Juni 221.154 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 110.533, jumlah perempuan 110.621  pada periode bulan Juli ini menjadi 220.698 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  110.311, jumlah pemilih perempuan 110.387  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Disdukcapil Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota, Bawaslu Kota Pekalongan, Kemenag Kota Pekalongan dan Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Hasil Rekapitulasi dapat diunduh disini By Name dapat diunduh disini

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni, Selasa (30/6/2021). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh instansi terkait dan stakeholder di wilayah Kota Pekalongan. Dari Rapat Koordinasi tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 221.501 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 110.707, jumlah perempuan 110.794  pada periode bulan Juni ini menjadi 221.154 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  110.533, jumlah pemilih perempuan 110.621 Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Disdukcapil Kota Pekalongan dan BAWASLU Kota Pekalongan dan Kemenag Kota Pekalongan, terkait adanya Pemilih TMS dan potensi pemilih baru”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Hasil Rekapitulasi dapat diunduh disini By Name dapat diunduh disini

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2021

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat pleno internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei, Senin (31/5/2021). Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 221.779 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 110.858, jumlah perempuan 110.921  pada periode bulan Mei ini menjadi 221.501 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  110.707, jumlah pemilih perempuan 110.794 Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Disdukcapil Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota dan Kemenag Kota Pekalongan, terkait adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Hasil Rekapitulasi dapat diunduh disini By Name dapat diunduh disini

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April 2021

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat pleno internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April, Rabu (5/5/2021). Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan semula 221.930 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 110.933, jumlah perempuan 110.997  pada periode bulan April ini menjadi 221.779 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  110.858, jumlah pemilih perempuan 110.921  Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. “Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Disdukcapil Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota, adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS”  Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu. KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid. KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih. Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA Hasil Rekapitulasi dapat diunduh disini By Name dapat diunduh disini

Populer

Belum ada data.