
KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021
KPU Kota Pekalongan menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember, Selasa (28/12/2021).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh instansi terkait dan stakeholder di wilayah Kota Pekalongan.
Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Bulan November semula pada 219.439 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.592, jumlah perempuan 109.847 pada periode bulan Desember ini menjadi 219.214 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.485, jumlah pemilih perempuan 109.729
Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020, KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik. Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Bawaslu Kota Pekalongan dan Kemenag Kota Pekalongan, Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Tengah dan masyarakat terkait adanya Pemilih TMS dan potensi pemilih baru”
Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data.
Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu.
KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.
“Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid.
KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA
Unduh Rekapitulasi DPB Periode Desember 2021 disini
Unduh By Name Perubahan DPB Periode Desember 2021 disini