Pengumuman

KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Pleno Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkerlanjutan Periode November Tahun 2021.

KPU Kota Pekalongan menggelar rapat pleno internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November, Selasa (30/11/2021).  Rapat ini diikuti oleh Komisioner KPU Kota Pekalongan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya.

Dari Rapat Pleno tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan periode Oktober 219.469 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.617, jumlah perempuan 109.852 pada periode bulan November ini menjadi 219.439 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki  109.592, jumlah pemilih perempuan 109.847 

Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020,  KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik.  Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November ini berdasarkan hasil tindak lanjut sejumlah masukan dari Masyarakat dan Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah adanya potensi pemilih baru dan pemilih TMS” 

Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data.

Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu.

KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih.

Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA

Rekapitulasi DPB November dapat diunduh disini

By Name Perubahan DPB November dapat diunduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 389 kali