Pengumuman

Pengumuman Pemantau, Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan adalah penjaminan legitimasi pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Pemantau melakukan pengamatan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Lembaga survei atau jajak pendapat menyajikan data mengenai pasangan calon, partai politik, sampai dengan kondisi   politik   di   suatu   daerah   yang   pada   akhirnya   memberikan gambaran bagi pemilih, sehingga lebih memudahkan pemilih untuk menentukan pilihan. Pengumuman ini dimaksudkan agar terdapat mekanisme pendaftaran yang seragam sehingga   dapat   memberikan   kemudahan   bagi pemantau  pemilihan,  dan  lembaga  survei  atau  jajak  pendapat  dan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan. Pengumuman lengkapnya dapat dilihat di SINI Form Pemantau dapat diunduh di SINI Form Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dapat diunduh di SINI

Layanan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS Pilwalkot Pekalongan 2020

KPU Kota Pekalongan sebagai penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan  Tahun 2020 berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwalkot Pekalongan 2020 dengan mengutamakan prinsip profesional, akuntabel, jujur, dan adil. Keberhasilan KPU Kota Pekalongan dalam menyelenggarakan Pilwalkot Pekalongan 2020 secara berintegritas, membutuhkan peran serta dan kepedulian dari masyarakat. Oleh karena itu, KPU Kota Pekalongan sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS dan KPPS Pilwalkot Pekalongan 2020 yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPU Kota Pekalongan dalam menjaga integritas penyelenggara Pilwalkot Pekalongan 2020.   Layanan Pengaduan Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada KPU Kota Pekalongan melalui surat, email/surel, atau datang langsung. Tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan, yakni pemenuhan persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Mekanisme Laporan dan/atau Pengaduan Laporan dan/atau pengaduan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir Model PE-2, yang dapat diunduh pada laman ini. Isilah sesuai data isian yang diminta dan sampaikan informasi dengan lengkap dan sebenar-benarnya dilengkapi dengan alat bukti atau petunjuk awal. Wajib melampirkan fotocopy identitas diri (KTP-el) apabila pengaduan melalui surat/langsung, atau hasil pindai KTP-el apabila pengaduan disampaikan melalui email.   Selengkapnya dapat diunduh lampiran Pengumuman di SINI   Sampaikan formulir laporan pengaduan beserta persyaratannya melalui : Alamat kantor : Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Jl. Raya Sriwijaya No 17 Pekalongan, 51111 Atau E-mail: kpupekalongankota@gmail.com

Populer

Belum ada data.