
PENDAFTARAN PARTAI POLITIK PEMILU TAHUN 2024
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun rangkaian pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan tanggal 1-14 Agustus 2022. Terdapat perbedaan mendasar dalam pendaftaran tersebut yaitu bahwa pelaksanaannya dilakukan tersentral oleh KPU Republik Indonesia. Yang secara teknis berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana penerimaan berkas syarat dukungan keanggotaan juga dilaksanakan KPU tingkat Kota/kabupaten.
Pada hari terakhir pendaftaran (14 Agustus 2022) hingga pukul 23.59 WIB terdapat 40 Partai Politik dan 8 Partai Politik lokal Aceh mendaftar, dari 43 Partai Politik yang telah memintan dan memiliki akses Sipol oleh KPU RI.
Adapun status terakhir pendaftaran adalah terdapat 24 Partai dinyatakan lengkap, 16 Partai Politik berkas dikembalikan dan 3 Partai Politik tidak melakukan pendaftaran. Dalam proses pendaftaran tersebut segenap Komisioner KPU Kota Pekalongan beserta jajaran Sekretariat mengikuti rangkaian kegiatan pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2024 melalui streaming youtube KPU RI.
Partai Politik yang dinyatakan lengkap adalah : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Partai Politik dengan berkas dikembalikan : Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Pemersatu Bangsa, danPartai Kedaulatan.
Tiga Partai tidak melakukan pendaftaran : Partai Mahasiswa Indonesia, Partai rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Adapun tahap selanjutnya adalah termasuk pelaksanaan verifikasi administrasi, verifikasi faktual (non parlemen) hingga penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU RI.
Persyaratan Partai Politik
Saat ini KPU Kota Pekalongan tengah mengikuti rangkaian kegiatan tahap pendaftaran Partai Politik Pemilu tahun 2024 termasuk membentuk tim helpdesk dalam menerima konsultasi peserta atau masyarakat dalam proses pendafratan, hingga ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022.
Kegiatan lain adalah dengan melaksanakan sosialisasi kepada Partai Politik dan Pemangku Kepentingan terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dan sosialsiasi Keputusan KPU nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan nara sumber ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Fajar Randi Yogananda.
Melihat Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu diantaranya : berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 % (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Sementara dengan merujuk Keputusan KPU RI Nomor 258 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/ Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Parsyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, di sebutkan bahwa di Kota Pekalongan syarat dukungan keanggotaan Partai Politik adalah sekurang-kurangnya 316 anggota. (BK)