Pada tahun 2015 KPU RI mencetuskan program atau kegiatan yang cukup inovatif yaitu pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP), yang mulai diproyeksikan pada tahun 2016. Awalnya pembentukan RPP hanya di KPU RI, KPU Provinsi dan sebagian KPU Kabupaten/Kota sebagai pilot project dan pada tahun 2017 ini direncanakan terbetuk di 273 KPU Kabupaten/Kota
RPP adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh rangkaian aktivitas project edukasi masyarakat, guna menopang penguatan demokrasi dalam bingkai NKRI.
Tujuan didirikannya RPP antara lain : pertama, sebagai upaya peningkatan partisipasi meliputi periode pemilihan dan non periode pemilihan khususnya pada hari H pemilihan (turn out), kedua sebagai upaya peningkatan literasi politik yang meliputi literasi demokrasi dan literasi kepemiluan, ketiga sebagai upaya peningkatan kerelawanan. Kerelawanan dalam berbagai peningkatan demokrasi perlu didorong untuk mereduksi pragmatisme dan politik biaya tinggi
Sehingga RPP ini diharapkan, satu sisi sebagai pusat pendidikan pemilih dan sisi yang lain sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu membangun sebuah gerakan
PERESMIAN RUMAH CANTING PEMILU
RPP di KPU Kota Pekalongan Jawa Tengah dinamai Rumah Canting Pemilu (RCP) beralamat di Jl. Sriwijaya No. 17 Pekalongan, yang diresmikan oleh Anggota KPU RI Bapak H. Hasyim Asy’ari, SH, MSi, P.hd pada hari jumat tanggal 2 Juni 2017. Hadir dalam peresmian RCP antara lain Ketua KPU Jawa Tengah, Walikota Pekalongan, Ketua DPRD dan segenap undangan dari berbagai macam unsur. Mengapa dinamakan Rumah Canting Pemilu?
“CANTING” adalah salah satu alat yang digunakan untuk membuat batik (khususnya batik tulis) menjadi ikon yang representatif untuk mewakili identitas Kota Pekalongan. “Canting” menggambarkan ekonomi, budaya dan karasteristik masyarakat Kota Pekalongan yang suka bekerja keras, mandiri dan mempunyai jiwa wirausaha yang tinggi. Sehingga nantinya RCP diharapkan bisa menjadi symbol / Ikon Pemilu atau pusat kepemiluan ( Center Of Election), yang bisa dikunjungi oleh masyarakat umum dari latar belakang apapun. RCP dirancang di dua lantai yang terdiri dari : lantai satu berisi foto stage, ruang perpustakaan/PPID, ruang simulasi TPS. Maket TPS, display canting dan ruang pamer hasil pemilu dan kelembagaan KPU, sedangkan di lantai dua berisi ruang museum pemilu/memorabilia dan ruang audio visual.
Di RCP ini bisa diperoleh informasi tentang hasil pemilu/pilkada, nama-nama Walikota/Wakil Walikota, pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Pekalongan dari masa ke masa dan lain lain, bahkan sampai informasi hasil pemilu 1957 di Kota Pekalongan juga ada, yang selama ini kita hanya mengenal adanya pemilu Anggota DPR dan Pemilu Anggota Konstituante tahun 1955 (sesuai UU No. 7 tahun 1953), dan ternyata ada pemilu Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu tahun 1957, hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota DPRD.
BELAJAR PEMILU DAN BELAJAR MEMBATIK
Di RCP disediakan display canting dan alat kelengkapannya, yang dimaksudkan bagi pengunjung disamping belajar pemilu,dapat pula belajar membatik dengan alat canting, seperti Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat mencoba menuliskan tanda tangannya pada sebuah kain dengan alat canting pada saat peresmian RCP
LANGKAH KE DEPAN
Setelah dibentuknya Rumah Pintar Pemilu (RPP), tentunya KPU Proponsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menyiapkan petugas pengelola yang handal, pemeliharaan yang memadai serta program pemilih yang berkelanjutan dan terukur. Dan perlunya dukungan KPU RI secara optimal antara lain : tercukupinya anggaran program pendidikan pemilih khususnya untuk pengelolaan RPP, diadakannya bimbingan teknis (bimtek) bagi para petugas pengelola termasuk guide, administrasi dan teknisi/operator, serta sosialisasi adanya RPP kepada public lewat berbagai media. Kemudian, tidak menutup kemungkinan juga adanya dukungan atau kerjasama dengan pemerintah daerah setempat, yang dapat dikoordinasikan lewat program program organisasi pemerintah daerah (OPD/SKPD) terkait, serta kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Sehingga RPP yang dibangun tidak bersifat sementara atau tidak sekedar memenuhi program, hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. Tetapi harus menjadi pemahaman dan tekat bersama dari KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Sebagai sebuah kebutuhan dan gerakan untuk melahirkan gagasan pemahaman serta perbaikan proses politik dan demokrasi yang dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terukur.
Sedangkan edukasi kepada masyarakat merupakan target (output) yang harus terwujud secara berkesinambungan (sustainable) sebagai bagian dari ikhtiar kita untuk menciptakan Pemilih yang cerdas dalam pemilu dan demokrasi.
Disinilah perlunya RPP dikelola menjadi sebuah tempat “wisata” bagi semua segmentasi baik kelompok pemilih strategis (pra pemilih, pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih dissabilitas, pemilih keagamaan), kelompok pemilih rutan dan kelompok sasaran lain
Sebuah “Wisata” yang menarik untuk dilihat atau dikunjungi sebagai sarana rekreatif, pengetahuan, riset/penelitian, budaya dan edukatif bagi masyarakat.
Sehingga RPP betul-betul akan menjadi sebuah “Wisata Demokrasi di Rumah Pemilu”
Insya Allah Bisa…
(Basir, SH. Ketua KPU Kota Pekalongan Jateng, Alumni FH Universitas Pekalongan/UNIKAL)