Berita Terkini

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada saat penyelenggaraan Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 (19/8) kemarin. “Kami memperoleh kabar bahwa UU Pemilu sudah diundangkan. Tapi, sampai hari ini, kami belum menerima salinannya secara resmi,” ucap Arief, pada konferensi pers Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Tangerang, Banten (19/8). Arief juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan salinan UU Pemilu, guna segera dipelajari oleh KPU. Selain itu juga diharapkan tak ada perubahan substansial. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, pada kesempatan terpisah juga menyampaikan, “UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus. Undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. #Soegeng Haryadi, S.STP 

NOTA KESEPAHAMAN DISKOMINFO DAN KPU KOTA PEKALONGAN JATENG TERKAIT PILKADA 2018 DAN PEMILU 2019

Walaupun pelaksanaan Pilkada serentak Tahap yang ketiga kurang dari 1  (satu) tahun yaitu direncanakan 27 Juni 2018 dan pelaksanaan Pemilu serentak kurang dari 2 (dau) tahun yaitu direncanakan April 2019, Kpu Kota Pekalongan dan Diskominfo Kota Pekalongan telah siap menyongsong dan mensukseskan dua hajat Nasional tersebut. KPU Kota pekalongan dan Diskominfo Kota Pekalongan telah menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Sosialsasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 di Kota Pekalongan pada tanggal 2 Juni 2017, pada acara yang dirangkai dengan peresmian Rumah Canting Pemilu (RCP) KPU Kota Pekalongan, yang dihadiri Anggota KPU RI Bp.H. Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, P.hd. Nota Kesepahaman ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Ketua KPU Kota  Pekalongan, Basir, SH) dan Pihak kedua (Kepala Diskominfo Kota Pekalongan  , Dr.Sri Budi Santoso). Naskah Nota Kesepahaman terlampir Ruang lingkup Nota kesepahaman meliputi : 1.    Sosialisasi Tahapan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 2.    Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Pemilih) 3.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemilih 4.    Penyusunan dan Penerbitan buku Pemilu dan buku Pilkada Diharapkan dengan adanya Nota kesepahaman tersebut, masyarakat Kota Pekalongan akan semakin menjadi Pemilih yang cerdas sehingga kualitas Demokrasi, Pilkada dan Pemilu dapat meningkat serta Partisipasi masyarakat  (Pemilih) menjadi lebih tinggi   (Basir, SH. Ketua KPU Kota Pekalongan Jateng, Alumni FH Universitas Pekalongan/UNIKAL)

WISATA DEMOKRASI DI RUMAH PEMILU

Pada tahun 2015 KPU RI mencetuskan program atau kegiatan yang cukup inovatif yaitu pembentukan Rumah Pintar Pemilu (RPP), yang mulai diproyeksikan pada tahun 2016. Awalnya pembentukan RPP hanya di KPU RI, KPU Provinsi dan sebagian KPU Kabupaten/Kota sebagai pilot project dan pada tahun 2017 ini direncanakan terbetuk di 273 KPU Kabupaten/Kota RPP adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh rangkaian aktivitas project edukasi masyarakat, guna menopang penguatan demokrasi dalam bingkai NKRI. Tujuan didirikannya RPP antara lain : pertama, sebagai upaya peningkatan partisipasi meliputi periode pemilihan dan non periode pemilihan khususnya pada hari H pemilihan (turn out), kedua sebagai upaya peningkatan literasi politik yang meliputi literasi demokrasi dan literasi kepemiluan, ketiga sebagai upaya peningkatan kerelawanan. Kerelawanan dalam berbagai peningkatan demokrasi perlu didorong untuk mereduksi pragmatisme dan politik biaya tinggi Sehingga RPP ini diharapkan, satu sisi sebagai pusat pendidikan pemilih dan sisi yang lain sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu membangun sebuah gerakan PERESMIAN RUMAH CANTING PEMILU RPP di KPU Kota Pekalongan Jawa Tengah dinamai Rumah Canting Pemilu (RCP) beralamat di Jl. Sriwijaya No. 17 Pekalongan, yang diresmikan oleh Anggota KPU RI Bapak H. Hasyim Asy’ari, SH, MSi, P.hd pada hari jumat tanggal 2 Juni 2017. Hadir dalam peresmian RCP antara lain Ketua KPU Jawa Tengah, Walikota Pekalongan, Ketua DPRD dan segenap undangan dari berbagai macam unsur. Mengapa dinamakan Rumah Canting Pemilu? “CANTING” adalah salah satu alat yang digunakan untuk membuat batik (khususnya batik tulis) menjadi ikon yang representatif untuk mewakili identitas Kota Pekalongan. “Canting” menggambarkan ekonomi, budaya dan karasteristik masyarakat Kota Pekalongan yang suka bekerja keras, mandiri dan mempunyai jiwa wirausaha yang tinggi. Sehingga nantinya RCP diharapkan bisa menjadi symbol / Ikon Pemilu atau pusat kepemiluan ( Center Of Election), yang bisa dikunjungi oleh masyarakat umum dari latar belakang apapun. RCP dirancang di dua lantai yang terdiri dari : lantai satu berisi foto stage, ruang perpustakaan/PPID, ruang simulasi TPS. Maket TPS, display canting dan ruang pamer hasil pemilu dan kelembagaan KPU, sedangkan di lantai dua berisi ruang museum pemilu/memorabilia dan ruang audio visual. Di RCP ini bisa diperoleh informasi tentang hasil pemilu/pilkada, nama-nama Walikota/Wakil Walikota, pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Pekalongan dari masa ke masa dan lain lain, bahkan sampai informasi hasil pemilu 1957 di Kota Pekalongan juga ada, yang selama ini kita hanya mengenal adanya pemilu Anggota DPR dan Pemilu Anggota Konstituante tahun 1955 (sesuai UU No. 7 tahun 1953), dan ternyata ada pemilu Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu tahun 1957, hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota DPRD. BELAJAR PEMILU DAN BELAJAR MEMBATIK Di RCP disediakan display canting dan alat kelengkapannya, yang dimaksudkan bagi pengunjung disamping belajar pemilu,dapat pula belajar membatik dengan alat canting, seperti Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat mencoba menuliskan tanda tangannya pada sebuah kain dengan alat canting pada saat peresmian RCP LANGKAH KE DEPAN Setelah dibentuknya Rumah Pintar Pemilu (RPP), tentunya KPU Proponsi dan KPU Kabupaten/Kota harus menyiapkan petugas pengelola yang handal, pemeliharaan yang memadai serta program pemilih yang berkelanjutan dan terukur. Dan perlunya dukungan KPU RI secara optimal antara lain  : tercukupinya  anggaran program pendidikan pemilih khususnya untuk pengelolaan RPP, diadakannya bimbingan teknis (bimtek) bagi para petugas pengelola termasuk guide, administrasi dan teknisi/operator, serta sosialisasi adanya RPP kepada public lewat berbagai media. Kemudian, tidak menutup kemungkinan juga adanya dukungan atau kerjasama dengan pemerintah daerah setempat, yang dapat dikoordinasikan lewat program program organisasi pemerintah daerah (OPD/SKPD) terkait, serta kerjasama dengan pihak-pihak lain yang memenuhi ketentuan. Sehingga RPP yang dibangun tidak bersifat sementara atau tidak sekedar memenuhi program, hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. Tetapi harus menjadi pemahaman dan tekat bersama dari KPU RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota Sebagai sebuah kebutuhan dan gerakan untuk melahirkan gagasan pemahaman serta perbaikan proses politik dan demokrasi yang dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terukur. Sedangkan edukasi kepada masyarakat merupakan target (output) yang harus terwujud secara berkesinambungan (sustainable) sebagai bagian dari ikhtiar kita untuk menciptakan Pemilih yang cerdas dalam pemilu dan demokrasi. Disinilah perlunya RPP dikelola menjadi sebuah tempat “wisata” bagi semua segmentasi baik kelompok pemilih strategis (pra pemilih, pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih  dissabilitas, pemilih keagamaan), kelompok pemilih rutan dan kelompok sasaran lain Sebuah “Wisata” yang menarik untuk dilihat atau dikunjungi sebagai sarana rekreatif, pengetahuan, riset/penelitian, budaya dan edukatif bagi masyarakat. Sehingga RPP betul-betul akan menjadi sebuah “Wisata Demokrasi di Rumah Pemilu” Insya Allah Bisa… (Basir, SH. Ketua KPU Kota Pekalongan Jateng, Alumni FH Universitas Pekalongan/UNIKAL)

Rumah Canting Pemilu Sarana Edukasi Pemilih dan Destinasi Wisata pemilu

Pekalongan, kpu.go.id – KPU Kota Pekalongan meresmikan Rumah Canting Pemilu sebagai Rumah Pintar Pemilu, peresmian dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, Jum'at (2/6/17) di Aula KPU Kota Pekalongan. Acara tersebut di hadiri oleh Walikota Pekalongan Achmad Alf Arslan Djunaid, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Dandim, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dalam sambutannya Hasyim mengatakan Rumah Pintar Pemilu menurut merupakan program nasional untuk memberikan pengetahuan politik bagi para pemilih pemula agar mendapatkan informasi dan data terkait pemilu. “Rumah Pintar Pemilu atau Rumah Canting Pemilu mampu memberikan manfaat kepada para pemilih pemula di Kota Pekalongan dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu” ujar Hasyim. Walikota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid dalam kesempatan tersebut mengapresiasi adanya Rumah Canting Pemilu karena dapat membantu mendidik masyarakat terutama pemilih pemula. "Sehingga para calon pemilih pemula nantinya menjadi pemilih yang baik dalam Pilgub tahun 2018 maupun Pileg tahun 2019 nanti," ungkap Achmad Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir, mengatakan, Rumah Canting Pemilu atau Rumah Pintar Pemilu sangat terbuka bagi siapapun yang ingin mendapatkan informasi pemilu. "Kami persilahkan masyarakat, pelajar maupun mahasiswa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Rumah Canting Pemilu," ucap Basir. Basir menjelaskan, Rumah Canting Pemilu atau Rumah Pintar Pemilu KPU Kota pekalongan dilengkapi beragam fasilitas seperti perpustakaan, Museum dan Ruang Audio Visual. "Ruang yang ada di Rumah Canting Pemilu juga bisa digunakan untuk sarana edukasi pemilih, destinasi wisata pemilu dan berdiskusi," terang Basir. (tdy FOTO KPU/tdy/Hupmas)