Berita Terkini

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Setelah melalui pembahasan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) resmi diundangkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada saat penyelenggaraan Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 (19/8) kemarin. “Kami memperoleh kabar bahwa UU Pemilu sudah diundangkan. Tapi, sampai hari ini, kami belum menerima salinannya secara resmi,” ucap Arief, pada konferensi pers Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Tangerang, Banten (19/8). Arief juga menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberikan salinan UU Pemilu, guna segera dipelajari oleh KPU. Selain itu juga diharapkan tak ada perubahan substansial. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, pada kesempatan terpisah juga menyampaikan, “UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus. Undang-undang tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.” UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. #Soegeng Haryadi, S.STP 

NOTA KESEPAHAMAN DISKOMINFO DAN KPU KOTA PEKALONGAN JATENG TERKAIT PILKADA 2018 DAN PEMILU 2019

Walaupun pelaksanaan Pilkada serentak Tahap yang ketiga kurang dari 1  (satu) tahun yaitu direncanakan 27 Juni 2018 dan pelaksanaan Pemilu serentak kurang dari 2 (dau) tahun yaitu direncanakan April 2019, Kpu Kota Pekalongan dan Diskominfo Kota Pekalongan telah siap menyongsong dan mensukseskan dua hajat Nasional tersebut. KPU Kota pekalongan dan Diskominfo Kota Pekalongan telah menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Sosialsasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 di Kota Pekalongan pada tanggal 2 Juni 2017, pada acara yang dirangkai dengan peresmian Rumah Canting Pemilu (RCP) KPU Kota Pekalongan, yang dihadiri Anggota KPU RI Bp.H. Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, P.hd. Nota Kesepahaman ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Ketua KPU Kota  Pekalongan, Basir, SH) dan Pihak kedua (Kepala Diskominfo Kota Pekalongan  , Dr.Sri Budi Santoso). Naskah Nota Kesepahaman terlampir Ruang lingkup Nota kesepahaman meliputi : 1.    Sosialisasi Tahapan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 2.    Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Pemilih) 3.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemilih 4.    Penyusunan dan Penerbitan buku Pemilu dan buku Pilkada Diharapkan dengan adanya Nota kesepahaman tersebut, masyarakat Kota Pekalongan akan semakin menjadi Pemilih yang cerdas sehingga kualitas Demokrasi, Pilkada dan Pemilu dapat meningkat serta Partisipasi masyarakat  (Pemilih) menjadi lebih tinggi   (Basir, SH. Ketua KPU Kota Pekalongan Jateng, Alumni FH Universitas Pekalongan/UNIKAL)