Berita Terkini

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PADA PILGUB JATENG 2018

KPU Kota Pekalongan Dengan Ini mengumumkan DPS Pilgub Jateng 2018 dari 552 TPS yang ada di Kota Pekalongan. DPS ini diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang beralamat di masing-masing Kelurahan atau Kepada KPU Kota Pekalongan di Jalan Sriwijaya No. 17 Telp. (0285) 4416 076 pada tanggal 24 Maret 2018 s/d 2 April 2018, dapat pula melalui email KPU Kota Pekalongan kpupekalongankota@gmail.com. Demikian pengumuman ini untuk mendapatkan perhatian. LINK DOWNLOD DI : 1. PEKALONGAN BARAT 2. PEKALONGAN UTARA 3. PEKALONGAN TIMUR 4. PEKALONGAN SELATAN  

PENGUMUMAN PENERIMAAN TENAGA TEKNIS/TENAGA PENDUKUNG KEGIATAN KPU KOTA PEKALONGAN TA. 2018

Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 235/KU.02.4-Kpt/01/KPU/XII/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2018, KPU Kota Pekalongan membutuhkan tenaga dengan persyaratan dan kualifikasi sebagai berikut : Bisa di Download diSINI

PENGUNDIAN NOMOR URUT PARPOL PESERTA PEMILU 2019

Jakarta, kpu.go.id - Setelah resmi menetapkan 14 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan melalui rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut parpol. Sebanyak 14 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh hadir dalam acara yang berlangsung di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Minggu (18/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh parpol. Hal itu ditunjukkan melalui mekanisme pengundian di mana urutan pengambilan nomor ditentukan berdasarkan waktu kedatangan masing-masing parpol di Gedung KPU. Tak hanya perlakuan adil, KPU juga menyelipkan simbol transparansi melalui bola yang dimasukkan ke dalam fishbowl undian nomor urut. "Bola yang digunakan transparan menujukan simbol KPU selalu mendorong kinerjanya yang transparan," kata Arief sebelum memulai pengundian. "Selain itu ada kotak kecil hitam di masing-masing meja dan ada nama partai nanti dipersilahkan ditempatkan bolanya di lubang yang tersedia, ini jadi simbol parpol bersama penyelenggara pemilu bersama-sama mengedepankan transparansi," sambung Arief. Sekedar informasi, dalam acara tersebut juga nampak hadir jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan, berikut urutan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019. 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2. Partaj Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Golongan Karya (GOLKAR) 5. Partai Nasional Demokrasi (NASDEM) 6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) 7. Partai Beringin Karya (BERKARYA) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 12. Partai Amanat Nasional (PAN) 13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 14. Partai DEMOKRAT 15. Partai Aceh (PA) 16. Partai SIRA 17. Partai Daerah Aceh (PDA)  18. Partai Nanggroe Aceh (PNA) (Bil/red. FOTO dosen/Hupmas KPU)

Menyongsong Target Partisipasi Pilgub Jateng 2018

Pada Hari Rabu, 27 Juni 2018 rakyat Jawa Tengah akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. Tahapan yang harus dilalui untuk menuju hari pelaksanaan pesta demokrasi tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.           Berbicara mengenai keberhasilan penyelenggaraan pemilu, ada dua indikator kunci dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yaitu, keamanan dan tingkat partisipasi. Terkait dengan keamanan, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Melalui pembagian kriteria Kerawanan dari, Tinggi dengan skor (3,00-5,00)-, Sedang (2,00-2,99) dan Rendah (0-1,99). Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan di 171 Daerah terdiri dari 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota. Dari 17 Provinsi yang ada, peringkat pertama atau yang masuk dalam kategori kerawanan Tinggi diraih oleh Provinsi Papua dengan skor (3,41). Provinsi Jawa Tengah sendiri masuk dalam peringkat 17 atau kategori Sedang dengan skor 2,15. Sedangkan yang masuk dalam kategori rendah tidak ada. Skor ini menandakan bahwa terkait faktor keamanan Jawa Tengah bisa dibilang relatif aman dalam menghadapi pelaksanaan PILKADA Serentak 2018. Indikator kedua adalah angka partisipasi. Partisipasi politik sendiri menurut Herbert McClosky dalam bukunya Political Participation menerangkan bahwa, partisipasi politik merupakan kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum. Melalui rilis resminya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menargetkan angka partisipasi 77% untuk PILGUB JATENG Tahun 2018. Mengacu dari hasil target partisipasi pada PILGUB JATENG Tahun 2013 sebesar 57,15%, tentu kita perlu mengapresiasi langkah berani yang dilakukan dalam menentukan target partisipasi. Melihat pelaksanaan PILGUB Jawa Tengah Tahun 2013, Kota Pekalongan sendiri meraih angka partisipasi 47,45%, sehingga menempati peringkat ke-28 dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.  Peringkat terendah diraih oleh Kabupaten Pati dengan angka partisipasi 44,52%. Untuk peringkat pertama, kedua dan ketiga masing-masing diraih oleh Kabupaten Temanggung (82,89%), Kudus (79, 26%) dan Magelang (71,31%). Namun, perlu diketahui bahwa peringkat tiga besar tersebut sejalan dengan adanya pelaksanaan pemilihan Bupati di ketiga daerah tersebut pada Tahun 2013.           Hasil PILKADA serentak di Daerah Jawa Tengah pada Tahun 2015 menjadi modal awal yang baik, dari Dua Puluh Satu (21) Kabupaten/Kota yang melaksanakan pilkada serentak, Kota Pekalongan menempati peringkat ke 3 dengan capaian (73,37%), sedangkan untuk peringkat kedua diraih oleh Kota Magelang (75,15%) peringkat pertama sendiri diraih oleh Kabupaten Boyolali dengan capaian (78,63%). Modal awal inilah yang bisa dijadikan acuan dalam menyongsong target partisipasi.    Faktor Internal dan Eksternal           Menurut penulis ada dua faktor yang menentukan tercapai tidaknya target partisipasi. Pertama faktor Internal, dari sisi penyelenggara seperti KPU baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, termasuk didalamnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS),  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Peran penyelenggara khususnya di dalam melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat menjadi vital, karena melalui tahapan tersebut mereka mengetahui kapan terselenggaranya pesta demokrasi PILGUB JATENG 2018, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 tahapan sosialisasi kepada masyarakat sendiri dimulai dari tanggal 14 Juni 2017- 23 Juni 2018 dan tak kalah penting peran BAWASLU Jawa Tengah beserta jajarannya. Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 20/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan sosialisasi. Pedoman ini mengatur banyak hal terkait Sasaran, Materi dan Metode Sosialisasi. Dalam mendorong partisipasi masyarakat, KPU Provinsi Jawa Tengah mempunyai tanggung-jawab untuk melakukan Pendidikan Pemilih berbasis keluarga,  memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan. Melalui Pedoman Teknis tersebut penyelenggara diharapkan bisa melakukan sosialisasi maksimal, baik melalui media cetak & elektronik serta tatap muka.           Melalui sosialisasi diharapkan bisa mengikis sikap apatis terhadap pemilu, karena menurut Milbrath dan Goel tidak semua orang aktif didalam dunia Politik, setidaknya masyarakat dibagi menjadi beberapa golongan dalam Piramida Politik. Golongan Teratas adalah pemain yaitu orang yang sangat aktif dalam dunia politik (5-7%), Golongan Tengah berupa penonton yaitu orang yang aktif secara minimal, termasuk bisa menggunakan hak pilihnya (60%); Golongan ketiga adalah Apatis, yaitu orang yang tidak aktif sama sekali dan tidak mau menggunakan hak pilihnya (33%).      Jika masyarakat sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban mereka dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah maka akan timbul pemilih cerdas yang bertanggung jawab. Menurut Tjahyo (2015) Pemilih cerdas dan bertanggung jawab dicirikan sebagai berikut. Pertama, sebagai pemilih kita harus memastikan bahwa diri kita sudah terdaftar. Kedua, mengenali peserta pemilu atau calon yang akan kita pilih. Ketiga, menyuarakan pilihan kita pada saat hari pemungutan suara. Keempat, mengawal perhitungan suara sampai dengan tabulasi. Faktor Eksternal sendiri dipengaruhi oleh dua hal yaitu Partai Politik (PARPOL) serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Menurut Miriam Budiharjo (2012) PARPOL berfungsi sebagai sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi politik. Sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi, setidaknya PARPOL memiliki 3 fungsi dalam mendorong terpenuhinya target partisipasi. Pertama, PARPOL menjadi corong kepada konstituen mereka terkait informasi pelaksanaan PILKADA. Kedua, mereka mendorong kepada kader untuk mensosialisasikan calon yang telah mereka usung dalam pelaksanaan PILKADA. Ketiga, mereka memobilisasi kader, pendukung serta simpatisan untuk datang pada Hari-H pelaksanaan PILKADA Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng juga memiliki peranan dalam mendorong tingkat partisipasi pemilih. Salah satunya melalui Debat Publik yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Jateng sebanyak 3 kali dan dipandu oleh moderator dari kalangan porfesional atau akademisi, sesuai dengan Keputusan KPU PROVINSI JAWA TENGAH Nomor: 14/PP.02.3-Kpt/33/Prov/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, melalui debat diharapkan kemampuan masing-masing calon untuk menyampaikan visi-misi, gagasan, program dalam kampanye bisa menjadi magnet untuk menarik calon pemilih. Keselarasan faktor internal dan eksternal mutlak menjadi pemicu tingkat partisipasi pemilih. Selain itu diperlukan komunikasi dengan stakeholder untuk mensukseskan PILGUB Jateng 2018.  Namun, tingkat partisipasi yang tinggi justru tidak berarti jika PILKADA tidak berlangsung dengan damai dan justru memicu perpecahan diantara sesama warga.   *Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Tengah, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat PPK Pekalongan Timur Kota Pekalongan.        Daftar Pustaka Kumulo, Tjahyo. 2015. Politik Hukum Pilkada Serentak. Jakarta: Mizan Publika. Husein, Harun. 2014. Pemilu Indonesia. Jakarta: PERLUDEM Budiarjo, Miriam. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama. Badan Pengawas Pemilu. 2018. Indeks Kerawanan Pemilu 2018. Jakarta Republik Indonesia. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018   Oleh: Fajar Randi Yogananda (PPK PEKALONGAN TIMUR)