Berita Terkini

Progres Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

KPU Kota - Selasa (2/3) KPU Kota Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Rutin dengan agenda diantaranya adalah membahas progres Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

SPIP merupakan mekanisme dalam pelaporan pengendalian internal Pemerintah setiap bulan  kita melaporkan kegiatan di Internal KPU hal ini bertujuan untuk melaksanakan PKPU 17 Tahun 2012,  Keputusan KPU RI Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan Surat KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU/KIP Aceh, Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/Kota dan kegiatan ini rutin akan dilaksanakan dalam setiap bulan di minggu pertama sesuai dengan amanat PKPU dalam melaksanakan prinsip akuntabel sebagai penyelenggara  Pemilu.

Dengan memperhatikan Surat  KPU RI Nomor 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU/KIP Aceh, Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/Kota disebutkan bahwa dalam SPIP termuat pengisian dan pelaporan dengan kartu kendali Kartu Kendali yang didalamnya mencakup beragam informasi, diantaranya; rekam absen, Perjalanan Dinas, SKP, Daftar Urut Kpangkatan, Rekap Arsip Kepegawaian (Dosir), LRA APBN, BAP kas APBN, BKU APBN, BP Kas  APBN, LRA APBD, BAP kas APBD, BKU APBD, BP Kas  APBD, Rekap dan Laporan Kerja/ Pokja, Laporan keuangan, Calk dan ADK SAIBA, Dokumen Pengadaan APBN dibawah 200juta, Dokumen Pengadaan APBN diatas 200juta, Dokumen Pengadaan APBD dibawah 200juta, Dokumen Pengadaan APBD diatas 200juta, BA Stock Opname Persediaan, BA Rekon SAKPA dan SIMAK BMN, BA rekon KPKNL, RENSTRA, IKU, RKT, Perjanjian Kinerja, RAK, Laporan Kinerja, NPHD, Matrik Progres Tindak Lanjut LHP.

Dengan indicator tersebut akan dilakukan penilaian internal dan sekaligus dijadikan media eveluasi kinerja KPU Kota Pekalongan secara rutin yang mencakup berbagai bidang kerja.

Disamping itu KPU Kota Pekalongan juga telah menerima surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor  125/PW.02-SD/33/Sek-Prov/III/ 2021 tanggal 1 Maret 2020 Perihal Hasil Evaluasi Penyampaian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intenr Pemerintah (SPIP) bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2020 pada Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Surat dengan dilampiri progress laporan tersebut menunjukkan terdapat 6 Kota/ Kabupaten yang tidak memiliki catatan dalam penyampaian SPIP dalam kurun waktu dimaksud, satu diantaranya adalah Kota Pekalongan. Tentu kabar tersebut disambut gembiran segenap keluarga KPU Kota Pekalongan, sehingga diharapkan akan dapat terus dipertahankan. Karena dapat menjadi satu bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dilakukan KPU Kota Pekalongan dan jajarannya.

Rapat pleno Rutin dipimpin ketua KPU Kota Pekalongan dan diikuti oleh anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan Staf dan memutuskan beberapa hal termasuk diantaranya adalah deadline menyelesaikan progress capaian kerja SPIP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali