
PENGUMUMAN PENERIMAAN ANGGOTA PPK UNTUK PILWALKOT PEKALONGAN TAHUN 2020
PENGUMUMAN
NOMOR: 100 /PP.04.2-PU/3375/KPU-Kot/I/2020
TENTANG
Memperhatikan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 / PP.04.2-SD/01/ KPU/ I /2020 tanggal 10 Januari 2020 perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan ini diumumkan perubahan persyaratan dan dokumen persyaratan calon anggota PPK Pilwalkot Pekalongan 2020.
I. Persyaratan sebagai anggota PPK:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
Pengumuman download via Google Drive
Formulir download via Google Drive