Berita Terkini

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA PEKALONGAN PADA PEMILU 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan tahap pencalonan anggota DPRD Kota, yaitu penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Pekalongan. Kegiatan disentralkan di Aula KPU Kota pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, serta tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

Ketua KPU Kota Pekalongan Rahmi Rosyada Thoha didampingi oleh segenap komisioner dan Sekretaris KPU Kota membuka secara resmi kegiatan dimaksud. Adapun waktu penerimaan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota adalah pukul 08.00wib-16.00wib untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00wib-23.59wib untuk tanggal 14 Mei 2023. Rahmi berharap Partai Politik Peserta Pemilu dapat memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik sebagaimana tidak mengambil waktu ditanggal akhir pendaftaran. Disamping itu keberadaan mekanisme pendaftaran dengan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) tentu merupakan upaya KPU RI untuk mempermudah proses pendaftaran bagi peserta pemilu. Namun demikian tentu tidak menutup kemungkinan hal baru tersebut berdampak pada hadirnya permasalahan yang tentu harus diantisipasi oleh setiap Partai Politik. Maka pengambilan waktu diawal adalah bagian dari antisipasi masalah, sehingga proses pengajuan bakal calon berjalan lancar.

Dalam upaya sukses tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota, KPU Kota Pekalongan melaksanakan beberapa agenda diantaranya: Bimbingan Teknis bagi operator Partai politik, pendampingan dan aistensi penggunaan aplikasi Silon, pembuatan grup kominikasi online dengan peserta pemilu, penerbitan surat pemberitahuan atau himbauan khusus kepada Partai Politik, juga pembukaan helpdesk yang tentu menjadi media konsultasi dan komunikasi.

Hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59wib terdapat 17 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan yang mengajukan proses pendaftaran, yaitu: 8/5: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 10/5: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11/5: Partai NasDem, PDI Perjuangan, 12/5: Partai Amanat Nasional (PAN), 13/5: Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, 14/5: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Adapun satu Partai Politik tingkat kota tidak mengajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekalongan adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Tahapan pencalonan selanjutnya adalah KPU Kota Pekalongan akan melaksanakan beberapa agenda diantaranya: verifikasi administrasi Dokumen persyaratan (15-23 Mei 2023), pengajuan perbaikan dokumen persyaratan (26 Juni- 9 Juli 2023), Verivikasi administrasi perbaikan dokumken persyaratan (10 Juli- 6 Agustus 2023), Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara/ DCS (12-18 Agustus 2023), masukan dan tanggapan masyarakat (19-28 Agustus 2023), Pengajuan Pengganti Calon Sementara (14-20 September 2023), Pengumuman Daftar Calon Tetap/ DCT (4 November 2023).-bk-

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,595 kali