
KPU Kota Pekalongan Komitmen Mencegah Benturan Kepentingan Lingkungan
Kota Pekalongan- KPU Kota Pekalongan komitmen mencegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan, untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda.
Menurutnya dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara Pemilu, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) perlu adanya pedoman perilaku terutama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah benturan kepentingan dan mencegah kerugian Negara.
"Untuk itu kami telah menyamakan persepsi dalam Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Pekalongan berpedoman pada Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum," katanya.
Dia mengatakan, penyelenggara pemilu bisa saja menimbulkan kondisi benturan kepentingan, terutama dengan peserta pemilu. Untuk itu setiap orang terutama yang berwenang dalam pengambilan keputusan wajib mempedomani aturan yang berlaku, mawas diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa mengakibatkan benturan kepentingan itu terjadi.
"Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya-upaya pencegahan yaitu mendeklarasikan potensi benturan kepentingan yang disampaikan ke atasan dan diteruskan ke Inspektorat," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut disebutkan bahwa pejabat yang memiliki potensi benturan kepentingan dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan, hal ini penting guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara.
"Saya menekankan kepada seluruh jajaran agar memedomani keputusan ini untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Intinya dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan kehati-hatian," tuturnya.