
KPU Kota Pekalongan Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022
KPU Kota Pekalongan menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022, Kamis (31/03/2022).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, Rutan kels IIA Pekalongan, Disdukcapil, Kemenag, Parpol Tingkat Kota Pekalongan serta Lurah Se-Kota Pekalongan.
Dari Rapat Koordinasi tersebut memutuskan bahwa hasil Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2022 yaitu 219.025 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 109.371, jumlah pemilih perempuan 109.654.
Mursid Salimi Selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pasca pelaksanakan Pilwalkot Pekalongan Tahun 2020, KPU Kota Pekalongan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara periodik. Hal itu sesuai dengan mandatori Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya.
“Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2022 ini berdasarkan hasil masukan dari Masyarakat, Kemenag Kota Pekalongan, dan Instansi terkait perihal adanya Pemilih TMS dan potensi pemilih baru”
Menurut Mursid, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kesalahan atau perubahan elemen data.
Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pada pemilihan selanjutnya juga akan terganggu.
KPU Kota Pekalongan berkewajiban melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, tujuannya untuk memperbarui data pemilih seperti pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan.
“Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya,” ujar Mursid.
KPU Kota Pekalongan memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada pihak yang telah memberikan masukan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Masukan dan tanggapan selalu dibutuhkan oleh KPU Kota Pekalongan dari stakeholder, pihak terkait, partai politik dan masyarakat sebagai bahan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Masukan dan tanggapan dapat diberikan melalui datang langsung ke kantor KPU Kota Pekalongan Jl. Sriwijaya No. 17 Kota Pekalongan atau melalui tautan : bit.ly/PPDB_KPUKOTA
Unduh Rekap DPB Maret 2022 disini
Unduh By Name DPB Maret 2022 disini