Pengumuman

KLARIFIKASI DUGAAN GANDA EKSTERNAL, SYARAT DUKUNGAN KEANGGOTAAN CALON PARTAI POLITIK

#TemanPemilih, bahwa proses pendaftaran Partai Politik tahun 2024 masih terus berjalan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Telah diketahui bahwa di Kota Pekalongan terdapat 22 (duapuluh dua) Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam SIPOL KPU RI terdiri dari : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

 

Memperhatikan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyebutkan beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/ Kota termasuk klarifikasi dugaan ganda eksternal keanggotaan Partai Politik.

Klarifikasi ini sebagai bagian tindak lanjut atas tahap verifikasi administrasi (vermin) calon Partai Politik peserta Pemilu 2024, dimana hasil verifikasi administrasi didapatkan beberapa kondisi anggota Partai Politik, baik yang masuk kriteria memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Yang diakibatkan oleh beragam keadaan seperti adanya dugaan ganda keanggotaan (baik ganda internal/ identik dalam Partai Politik atau ganda eksternal antar Partai Politik), ataupun potensi lain yang mengakibatkan keanggotaan seseorang dinilai tidak memenuhi syarat seperti faktor umur yang belum cukup, dokumen yang tidak falid atau terkait status pekerjaan (ASN, TNI, POLRI), untuk kemudian tindaklanjut oleh setiap Partai Politk dengan perbaikan.

KPU Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang diduga ganda eksternal antar Partai, dan sama-sama telah menyampaikan surat pernyataan keanggotaan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik KPU Republik Indonesia), Politik yang dilaksanakan tanggal 4-5 Septernber 2022 dari pukul 08.00WIB sampai 23.59WIB. Adapun klarifikasi dilaksanakan kepada anggota partai politik ganda eksternal yang terdapat pada 9 (sembilan) Partai Politik.

Sementara dalam waktu yang sama KPU Kota Pekalongan juga telah menerima kunjungan supervisi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono beserta jajaran sekretariat (4/9). Diantaranya adalah untuk memastikan teknis pelaksanaan klarifikasi agar berjalan dengan baik, termasuk teknis pendokumentasian yang merupakan unsur penting untuk diperhatikan.

Masih terdapat beberapa tahapan dalam proses pendaftaran Partai Politik Tahun 2024 seperti tahap perbaikan syarat keanggotaan, verifikasi vaktual hingga tahap penetapan Partai politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.(bk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 443 kali