Sosialisasi

KPU Kota Pekalongan dan SMP Salafiyah Gelar Pilketos

Kota Pekalongan- KPU Kota Pekalongan bersama SMP Salafiyah Kota Pekalongan menggelar kegiatan Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) Senin (7/10) di SMP Salafiyah Kota Pekalongan. Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda mengatakan, Pilketos adalah salah satu implementasi pendidikan politik yang perlu dilakukan oleh siswa . Pemilihan Ketua OSIS berguna untuk mempersiapkan diri sebelum mereka memanfaatkan haknya sebagai warga negara dalam pemilihan umum. "Hal ini mengajarkan siswa tentang pemilihan, hak suara, dan tanggung jawab sebagai warga sekolah," katanya. Menurutnya, Ketua Osis memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sekolah. Karena akan mewakili suara siswa di dalam sekolah dan bertanggung jawab atas mewujudkan perubahan positif. "Salah satu tugas utama ketua Osis adalah memfasilitasi komunikasi antara siswa dan pihak sekolah. Mereka mengadvokasi kepentingan siswa dan mengajukan ide-ide untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan lingkungan sekolah," tuturnya. Ketua Osis juga berperan dalam merencanakan dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan sekolah, seperti acara sosial, proyek amal, dan kegiatan yang lainnya. Mereka berusaha menciptakan iklim yang positif dan inklusif di sekolah agar setiap siswa merasa diterima dan dihargai. "Dengan terpilihnya ketua OSIS yang baru maka harapan warga sekolah adalah Ketua OSIS yang baru mampu menjadi teladan bagi siswa yang lain , karena ini adalah langkah baru untuk memberikan perubahan positif bagi masa depan sekolah agar menjadi lebih baik lagi," tandasnya.

KPU Kota Pekalongan, Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Jaga Integritas

KPU Kota Pekalongan, Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Jaga Integritas Kota Pekalongan- KPU Kota Pekalongan, menggelar Media Gathering dan mengajak jurnalis jaga integritas. “Media memainkan peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Baik sebagai sumber informasi, alat pendidikan pemilih, maupun pemantau proses pemilihan,” kata Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Rendi Yogananda di RM Alam Teduh. Peran itu dinilai sangat krusial untuk memastikan tranparansi dan integritas Pilkada. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting sebagai mitra strategis bagi KPU dalam menyebarkan informasi mengenai Pilkada kepada masyarakat. Dijelaskannya, sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang positif dan akurat. Agar mereka dapat memahami setiap tahapan Pilkada dengan baik. “Jurnalis juga memiliki posisi yang krusial dalam menjaga keterbukaan informasi yang berkontribusi signifikan terhadap stabilitas demokrasi,” terangnya. Dengan menjalankan peran ini sesuai kode etik, jurnalis dapat membantu menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas. “Pada akhirnya akan mendukung terciptanya pemahaman publik yang lebih baik tentang proses Pilkada,” tandasnya.

KPU Kota Pekalongan Komitmen Mencegah Benturan Kepentingan Lingkungan

Kota Pekalongan- KPU Kota Pekalongan komitmen mencegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan, untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda. Menurutnya dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara Pemilu, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) perlu adanya pedoman perilaku terutama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah benturan kepentingan dan mencegah kerugian Negara. "Untuk itu kami telah menyamakan persepsi dalam Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Pekalongan berpedoman pada Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum," katanya. Dia mengatakan, penyelenggara pemilu bisa saja menimbulkan kondisi benturan kepentingan, terutama dengan peserta pemilu.  Untuk itu setiap orang terutama yang berwenang dalam pengambilan keputusan  wajib mempedomani aturan yang berlaku, mawas diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa mengakibatkan benturan kepentingan itu terjadi. "Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya-upaya pencegahan yaitu mendeklarasikan potensi benturan kepentingan yang disampaikan ke atasan dan diteruskan ke Inspektorat," tuturnya. Sebagai tindak lanjut disebutkan bahwa pejabat yang memiliki potensi benturan kepentingan dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan, hal ini penting guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. "Saya menekankan kepada seluruh jajaran agar memedomani keputusan ini untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Intinya dalam melaksanakan tugas harus mengedepankan kehati-hatian," tuturnya.

SOSIALISASI PENDAFTARAN PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK CALON PESERTA

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Pekalongan menggelar sosialisasi pendaftaran penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 Tingkat Kota Pekalongan di Hotel Horison Pekalongan, Senin(02/10/2017) Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan partai calon peserta Pemilu baik partai lama maupun partai yang baru mendaftar. Penyampaian materi sosialisasi oleh M. Taufiqurrohman selaku Divisi Hukum KPU Kota Pekalongan. Selain dihadiri semua komisioner KPU Kota Pekalongan, partai politik calon peserta Pemilu 2019, juga dihadiri pula dari Panwas Kota, Muspida dan SKPD Terkait serta dari Media. (Hd).

Populer

Belum ada data.